Perkembangan investasi saham syariah dan pasar modal berbasis prinsip Islam di Indonesia mengalami peningkatan signifikan seiring bertambahnya minat masyarakat untuk berinvestasi secara halal, etis, dan sesuai ketentuan syariah. Namun, pemahaman masyarakat terhadap konsep investasi syariah masih relatif terbatas sehingga memunculkan persepsi keliru bahwa praktik investasi saham identik dengan spekulasi dan unsur perjudian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep investasi saham dan mekanisme pasar modal syariah berdasarkan perspektif hukum ekonomi Islam, serta menggambarkan prinsip, instrumen, dan nilai-nilai syariah yang menjadi dasar dalam aktivitas investasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif melalui penelaahan buku, jurnal, fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, dan literatur ilmiah lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi saham dalam Islam memiliki kedudukan penting sebagai salah satu instrumen pengelolaan harta yang produktif, halal, dan berorientasi pada kemaslahatan. Investasi syariah menekankan prinsip keadilan, transparansi, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maisir, sehingga aktivitas investasi tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan material, tetapi juga mengandung nilai ibadah, sosial, dan keberkahan. Pasar modal syariah berperan dalam menyediakan instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah dengan mekanisme penyaringan (screening) yang ketat berdasarkan fatwa DSN-MUI. Kajian ini menegaskan bahwa pasar modal syariah bukan hanya alternatif investasi, tetapi merupakan model investasi etis berbasis nilai Islam yang mendukung keadilan ekonomi, keberlanjutan, dan kesejahteraan umat. Edukasi, sosialisasi, dan penguatan regulasi diperlukan untuk meningkatkan literasi dan partisipasi masyarakat dalam investasi syariah di Indonesia..