Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Peran PPAT dalam Permasalahan Jual Beli Tanah dalam Kasus Putusan PN Nganjuk Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Njk Bimo, Muhammad Naufal Aryo; Subekti, Rahayu; Raharjo, Purwono Sungkowo
Multidiscience : Journal of Multidisciplinary Science Vol. 1 No. 1 (2024): January
Publisher : CV. Strata Persada Academia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59631/multidiscience.v1i1.178

Abstract

Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk menelaah peran Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dalam melaksanakan perannya dalam konteks peralihan hak atas tanah dan jual beli. Peran PPAT ini adalah sebuah fundamental dalam melakukan peralihan hak atas tanah. Kewenangan seorang PPAT menjadi fokus utama pada kasus ini yang mana terdapat permasalahan mengenai kode etik yang dilakukan. Tugas utama PPAT adalah memastikan legalitas transaksi properti, melindungi hak pemilik, dan mengamankan kepemilikan tanah. Mereka berperan penting dalam menjaga kepastian hukum di sektor properti. PPAT memiliki wewenang untuk mengesahkan akta-akta tersebut sehingga sah secara hukum. Metode Penulisan yang digunakan adalah menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Seyogyanya seorang PPAT, apabila ditemukan suatu kesalahan dalam menciptakan sebuah akta otentik maka ia harus dimintai pertanggungjawaban. Permasalahan ini berfokus dalam kecacatan formil dan meteriil sebuah akta. Tulisan ini dibuat untuk menjadi sebuah referensi dan panduan terhadap sebuah kasus cacat formil peralihan hak atas tanah.
PERENCANAAN DAN PEMANFAATAN RUANG BERKEADILAN UNTUK MENGANTISIPASI ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN Subekti, Rahayu; Budyatmojo, Winarno; Raharjo, Purwono Sungkowo
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan untuk mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Banyaknya terjadi alih fungsi tanah pertanian ke tanah non pertanian, menyebabkan hal yang urgent untuk dilakukan penataaan karena tentunya akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan, dan menurunnya daya dukung lingkungan. Dengan perencanaan dan pemanfaatan yang berkeadilan diharapkan dapat mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Berdasarkan hasil pembahasan maka: Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan diperlukan dalam mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan dilakukan dengan mengingat prinsip: (1) Tidak bertentangan dengan undang–undang; (2) Sesuai dengan tata ruang wilayah; (3) Menyejahterakan rakyat; (4) Menjaga keseimbangan lingkungan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi tanah pertanian., sehingga berdampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan; (5) Adanya penghormatan terhadap pemilik hak atas tanah; (6) Memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah. Dalam undang–undang penataan ruang, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dilakukan dengan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Dalam pengendalian tersebut dilakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang berkeadilan sebagai usaha dalam mengurangi dampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan.