Claim Missing Document
Check
Articles

Found 25 Documents
Search

Hak Korban untuk Menuntut Restitusi Akibat Tindak Pidana Korupsi Tertentu Supanto Supanto; Sulistyanta Sulistyanta; Ismunarno Ismunarno; Winarno Budyatmojo; Tika Andarani Parwitasari; Budi Setyanto; Sabar Selamet
Kosmik Hukum Vol 22, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v22i1.13502

Abstract

AbstractThere is a government program for the poor in the COVID-19 pandemic situation. People who receive assistance have the right to control as a form of transparency (Law 14 of 2008 concerning Openness of Public Information) so that people are not just objects. The public generally plays a preventive role in overcoming corruption. However, the judge's decision has not been touched on the Crime of Corruption (Tindak Pidana Korupsi, TIPIKOR). Especially when the community members are in a position as "victims." Cases of social assistance (Bantuan Sosial, BANSOS) and direct cash assistance (Bantuan Langsung Tunai, BLT) can be examples of how citizens are people who have a disadvantaged position of rights due to corrupt behavior so that they "can" become victims of corruption. This research seeks to make an innovation in law enforcement. In law enforcement of corruption criminal acts, if the perpetrator has been proven guilty, the judge will generally sentence them in the form of a loss of independence, a fine, and an additional penalty in the form of criminal compensation for the loss to the state as much as the one that has been corrupted. In addition, criminals often encounter difficulties and obstacles in collecting them. Fines and additional penalties in the form of corrupted returns must be deposited into the state treasury according to the legislation. At this point, mainly for corruption cases related to social assistance to the people, the people become "victims." Why become "victims" because they have the right to get it? Because it has been stipulated in a decision, people are entitled to receive assistance from the government. For this reason, it is necessary to be given access to prosecute perpetrators for recovering the amount of assistance they should have received. The claim is based on the binding rights and obligations that must be carried out. This demand can be in the form of restitution because the people who should have received the aid did not receive it, but it was reduced. So that people can be positioned as victims. An alternative pattern of settlement by involving the victim (beneficiary), such as social assistance, will be more equitable because it will provide access to people who have been formatted as objects of sufferers. This alternative solution involving the receiving community has never been seen before. Because so far, the public can participate in law enforcement only as providers of information and reports of alleged criminal acts of corruption. This alternative is a construction of law enforcement expected to provide justice for the community. The method uses a socio-legal research approach. Research locations in Semarang and Yogyakarta. Structured interviews do primary data, and secondary data is case studies. Data analysis was carried out employing content analysis. The research urgency: (1) to overcome the problem of non-cash social assistance, which so far has caused the "victim" of the community, which is consistently formatted as an object, (2). overcome injustice by seeking a balance between services closer to justice and community welfare.Keywords: Victims, Corruption, Restitution.AbstrakTerdapat program pemerintah untuk rakyat miskin dalam situasi pandemi covid 19. Masyarakat yang mendapat bantuan mempunyai hak mengontrol sebagai wujud transparansi (UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) sehingga rakyat tidak sekedar sebagai obyek. Masyarakat umumnya berperan secara preventif dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Namun dalam putusan hakim belum tersentuh dalam kaitannya dengan putusan hakim TIPIKOR. Utamanya ketika warga masyarakat dalam posisi sebagai “korban”. Kasus bantuan sosial (BANSOS) dan bantuan langsung tunai (BLT) dapat menjadi contoh bagaimana warga masyarakat adalah orang yang mempunyai posisi terugikan haknya akibat perilaku koruptif sehingga “dapat” menjadi korban tindak pidana korupsi. Penelitian ini berupaya melakukan inovatif dalam penegakan hukum. Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, apabila terhadap pelaku telah terbukti bersalah umumnya dijatuhi putusan oleh hakim berupa pidana hilang kemerdekaan, pidana denda dan pidana tambahan berupa pidana pengganti kerugian terhadap negara sebesar yang telah dikorupsi. Untuk pidana tambahan sering menemui kesulitan dan hambatan untuk menagihnya. Pidana denda dan pidana tambahan berupa pengembalian yang dikorupsi sesuai perundang-undangan harus disetorkan ke kas negara. Pada titik inilah utamanya untuk kasus korupsi yang berkaitan dengan bantuan sosial kepada rakyat, maka rakyat menjadi “korban.” Mengapa menjadi “korban’ karena mereka telah berhak untuk mendapatkan karena telah ditetapkan dalam suatu keputusan sebagai orang yang berhak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Untuk itulah perlu diberi akses melakukan penuntutan kepada pelaku untuk memulihkan besaran bantuan yang seharusnya mereka terima. Tuntutan tersebut didasarkan pada ikatan hak dan kewajiban yang musti dilakukan. Tuntutan ini dapat berupa restitusi karena rakyat yang seharusnya menerima bantuan ternyata tidak menerima atau menerima namun dikurangi. Sehingga rakyat dapat diposisikan sebagai korban. Suatu alternatif pola penyelesaian dengan melibatkan pihak korban (penerima bantuan) seperti bantuan sosial ini akan lebih berkeadilan karena akan memberi akses pada masyarakat yang selama ini diformat sebagai obyek penderita. Alternatif penyelesaian yang melibatkan masyarakat penerima ini belum pernah terjadi. Karena selama ini masyarakat dapat berperan serta dalam penegakan hukum sekedar pemberi informasi dan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Alternatif ini merupakan konstruksi penegakan hukum yang diharapkan memberikan keadilan bagi masyarakat.Metode dengan pendekatan sosio-legal riset. Lokasi penelitian di Semarang dan Yogyakarta. Data primer dilakukan dengan wawancara terstruktur, data sekunder studi kasus. Analisis data dilakukan secara analisis isi. Urgensi penelitian: (1) mengatasi persoalan bantuan sosial non tunai yang selama ini telah menimbulkan “korban” masyarakat yang senantiasa diformat sebagai obyek, (2). mengatasi ketidakadilan dengan mencari keseimbangan antara pelayanan yang mendekatkan pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.Kata kunci: Korban, Tindak Pidana Korupsi, Restitusi.
RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SECARA “WIN-WIN SOLUTION” KASUS RESIKO ATAU KEKELIRUAN MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE) Sulistyanta Sulistyanta; Riska Andi Fitriono; Hartiwiningsih Hartiwiningsih; R Ginting; Winarno Budyatmojo; Subekti Subekti; Budi Setyanto; Dian Esti Pratiwi
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2021: Volume 7 Nomor 2 Juni 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v7i2.459

Abstract

Pemahamam malparaktek medis harus di dasarkan pada asas praduga tak bersalah, bahwa kecil kemungkinan dokter dengan sengaja menimbulkan korban dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Sifat hubungan kontrak ini bila dihubungkan masalah malpraktik medis menjadi persoalan rumit. Sehingga penyelesaian yang lebih berkeadilan, berimbang dan bermartabat perlu dipikirkan. Tawaran alternatif penyelesaian kasus malpraktik medis dengan menerapkan restorative justice didasarkan pada asumsi bahwa penafsiran malpraktik medis secara substansif masih multitafsir dan relative. Keadaan ini dapat menimbulkan rasa tidak puas, termasuk tahapan penyelesaian persoalan yang ada. Alternatif penyelesaian restoratif justice berbasis pada kesepakatan, kepercayaan dan keterbukaan, tanpa paksaan kedua belah pihak dapat menjadi alternatif penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat. Alternatif penyelesian ini didasarkan pada keseimbangan antara tugas professional tenaga medis dan perhatian terhadap korban (pasien). Suatu konstruksi penegakan hukum non litigasi yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Terdapat kelebihan dan kekuarangan dalam penerapan restoratif justice. Kelebihannya dapat dilakukan secara cepat, biaya murah, menghemat waktu dan tenaga. Urgensi penelitian ini antara lain (1) mengatasi persoalan malpraktik yang selama ini telah menimbulkan korban namun penyelesaiannya kurang memuaskan, (2). mencari keseimbangan antara pelayanan kesehatan dan pengguna kesehatan dengan merekonstruksi penegakan hukum yang berkeadilan. Metode dengan melakukan identifkasi dan menganalisis dan mengevaluasi kasus malpraktik medis dan kasus yang diduga malpraktik yang telah membawa korban dan penyelesaian (hukum) dilakukan. Alternatif penyelesaian atau penegakkan hukum medis yang berkeadilan ini selain berkontribusi pada tataran teoretik dalam pengembangan teori penyelesaian dan penegakan hukum di bidang medis yang berkeadilan, transparan, dan jujur, diharapkan juga dapat menjadi model ideal bagi penegakan hukum malpraktik medik di Indonesia.
Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Teknologi Informasi di Wilayah PDM Kabupaten Klaten melalui Metode Sosialisasi Interaktif Supanto, Supanto; Ismunarno, Ismunarno; Parwitasari, Tika Andarasni; Budyatmojo, Winarno; Fitriono, Riska Andi; Widiyanti, Siwi
Gema Keadilan Vol 10, No 3 (2023): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/gk.2023.20954

Abstract

Kemajuan teknologi memengaruhi perilaku masyarakat dan dampak dari penggunaan teknologi mengindikasi kemunculan suatu tindak pidana. Phising merupakan salah satu kejahatan dunia maya yang mana seseorang dapat menyamar lalu menghubungi korbannya untuk memberikan data sensitif seperti informasi data pribadi. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi korban. Permasalahan maraknya kejahatan teknologi informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hukum merupakan sarana perubahan, sehingga hukum dapat memicu perubahan dalam masyarakat dimana hukum mempunyai kekuatan sosial yang mengikat. Kegiatan sosialisasi hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang teknologi informasi wajib untuk dilakukan, hal ini bertujuan untuk mengupayakan pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan Sosialisasi dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan kepada para peserta tentang bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan kejahatan teknologi informasi. Hasil dari kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan adalah peserta memahami materi dengan baik.
Analysis of Freedom of Speech and Human Rights Winarno Budyatmojo; Itok Dwi Kurniawan
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 1 No. 1 (2024): Februari
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v1i1.1081

Abstract

Indonesia's written constitution in the 1945 Constitution regulates the human rights of its citizens. One form of human right is the right to speak and express opinions. This article discusses the implementation of the right to freedom of speech and expression in national legal practice. This article was written using normative legal research methods with a conceptual approach and a statutory approach. The result of this research is that freedom of opinion is regulated and guaranteed by the constitution. The implementation of the right to freedom of expression is guaranteed by law and statute.
PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP CYBERBULLYING DI KALANGAN REMAJA DI INDONESIA Parwitasari, Tika Andarasni; Supanto, Supanto; Ismunarno, Ismunarno; Fitriono, Riska Andi; Budyatmojo, Winarno
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 2 (2024): Oktober
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jmk.v15i2.25330

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial telah mempengaruhi perilaku komunikasi remaja di Indonesia, menyebabkan peningkatan kasus cyberbullying. Pengguna media sosial meningkat drastis dari 10 juta pada 2019 menjadi 160 juta pada 2020, dengan remaja usia 13-17 tahun menghabiskan rata-rata 3 jam 26 menit setiap hari di media sosial. Cyberbullying, yaitu perilaku agresif melalui media elektronik, berdampak negatif seperti kesedihan dan kecemasan pada korban. Meskipun regulasi ini tepat, diperlukan modifikasi dan upaya lebih menyeluruh untuk meningkatkan pencegahan cyberbullying. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital sangat penting. Langkah-langkah krusial meliputi pendidikan etika digital di sekolah, program konseling bagi korban, dan pengawasan orang tua. Implementasi Undang-Undang ini membutuhkan partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi remaja. Makalah ini disusun dengan menggunakan metode yuridis normatif, dan analisis literatur hukum untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur etika dan perilaku siswa dalam penggunaan media sosial serta pencegahan cyberbullying. Undang - Undang ini menetapkan sanksi bagi pelaku cyberbullying, termasuk pidana penjara dan denda, serta mengatur distribusi informasi yang menghina atau mengancam.
THE URGENCY OF IMPLEMENTING PLEA BERGAINING IN THE INDONESIAN CRIMINAL JUSTICE SYSTEM Kurniawan, Itok Dwi; Budyatmojo, Winarno
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 1 Januari 2025
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v13i1.6488

Abstract

Plea Bargaining is a legal process in which a accused in the process of examining a criminal case voluntarily admits his guilt or is willing to admit his guilt or is willing to admit his guilt or several charges filed by the public prosecutor. This process aims to reach an agreement between the public prosecutor and the accused regarding the confession of sin and the sentence imposed, without going through a complete trial. Plea Bargaining was implemented for the first time in the United States which adheres to the common law legal system. Indonesia, through its KUHAP reform plan, intends to implement plea bargaining, but it has a different concept from that found in the United States. The writing of this article will analyze the concept of Plea Bargaining contained in the reform of the Criminal Procedure Code and the realization of protection for the rights of suspects and accuseds at every stage of the criminal investigation process. This article was written using a normative research method with a conceptual approach. The results of this research are that the application of Plea Bargaining in criminal procedural law in the future will result in fair law enforcement and legal certainty if it pays attention to the rights of suspects and accuseds. The concept of plea bargaining in the draft KUHAP needs to be based on the principle of protecting the rights of suspects and accuseds.
PERENCANAAN DAN PEMANFAATAN RUANG BERKEADILAN UNTUK MENGANTISIPASI ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN Subekti, Rahayu; Budyatmojo, Winarno; Raharjo, Purwono Sungkowo
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.771 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan untuk mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Banyaknya terjadi alih fungsi tanah pertanian ke tanah non pertanian, menyebabkan hal yang urgent untuk dilakukan penataaan karena tentunya akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan, dan menurunnya daya dukung lingkungan. Dengan perencanaan dan pemanfaatan yang berkeadilan diharapkan dapat mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Berdasarkan hasil pembahasan maka: Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan diperlukan dalam mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan dilakukan dengan mengingat prinsip: (1) Tidak bertentangan dengan undang–undang; (2) Sesuai dengan tata ruang wilayah; (3) Menyejahterakan rakyat; (4) Menjaga keseimbangan lingkungan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi tanah pertanian., sehingga berdampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan; (5) Adanya penghormatan terhadap pemilik hak atas tanah; (6) Memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah. Dalam undang–undang penataan ruang, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dilakukan dengan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Dalam pengendalian tersebut dilakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang berkeadilan sebagai usaha dalam mengurangi dampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan.
PERENCANAAN DAN PEMANFAATAN RUANG BERKEADILAN UNTUK MENGANTISIPASI ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN Subekti, Rahayu; Budyatmojo, Winarno; Raharjo, Purwono Sungkowo
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan untuk mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Banyaknya terjadi alih fungsi tanah pertanian ke tanah non pertanian, menyebabkan hal yang urgent untuk dilakukan penataaan karena tentunya akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan, dan menurunnya daya dukung lingkungan. Dengan perencanaan dan pemanfaatan yang berkeadilan diharapkan dapat mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Berdasarkan hasil pembahasan maka: Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan diperlukan dalam mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan dilakukan dengan mengingat prinsip: (1) Tidak bertentangan dengan undang–undang; (2) Sesuai dengan tata ruang wilayah; (3) Menyejahterakan rakyat; (4) Menjaga keseimbangan lingkungan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi tanah pertanian., sehingga berdampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan; (5) Adanya penghormatan terhadap pemilik hak atas tanah; (6) Memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah. Dalam undang–undang penataan ruang, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dilakukan dengan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Dalam pengendalian tersebut dilakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang berkeadilan sebagai usaha dalam mengurangi dampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan.
RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SECARA “WIN-WIN SOLUTION” KASUS RESIKO ATAU KEKELIRUAN MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE) Sulistyanta, Sulistyanta; Fitriono, Riska Andi; Hartiwiningsih, Hartiwiningsih; Ginting, R; Budyatmojo, Winarno; Subekti, Subekti; Setyanto, Budi; Pratiwi, Dian Esti
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2021: Volume 7 Nomor 2 Juni 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v7i2.459

Abstract

Pemahamam malparaktek medis harus di dasarkan pada asas praduga tak bersalah, bahwa kecil kemungkinan dokter dengan sengaja menimbulkan korban dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Sifat hubungan kontrak ini bila dihubungkan masalah malpraktik medis menjadi persoalan rumit. Sehingga penyelesaian yang lebih berkeadilan, berimbang dan bermartabat perlu dipikirkan. Tawaran alternatif penyelesaian kasus malpraktik medis dengan menerapkan restorative justice didasarkan pada asumsi bahwa penafsiran malpraktik medis secara substansif masih multitafsir dan relative. Keadaan ini dapat menimbulkan rasa tidak puas, termasuk tahapan penyelesaian persoalan yang ada. Alternatif penyelesaian restoratif justice berbasis pada kesepakatan, kepercayaan dan keterbukaan, tanpa paksaan kedua belah pihak dapat menjadi alternatif penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat. Alternatif penyelesian ini didasarkan pada keseimbangan antara tugas professional tenaga medis dan perhatian terhadap korban (pasien). Suatu konstruksi penegakan hukum non litigasi yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Terdapat kelebihan dan kekuarangan dalam penerapan restoratif justice. Kelebihannya dapat dilakukan secara cepat, biaya murah, menghemat waktu dan tenaga. Urgensi penelitian ini antara lain (1) mengatasi persoalan malpraktik yang selama ini telah menimbulkan korban namun penyelesaiannya kurang memuaskan, (2). mencari keseimbangan antara pelayanan kesehatan dan pengguna kesehatan dengan merekonstruksi penegakan hukum yang berkeadilan. Metode dengan melakukan identifkasi dan menganalisis dan mengevaluasi kasus malpraktik medis dan kasus yang diduga malpraktik yang telah membawa korban dan penyelesaian (hukum) dilakukan. Alternatif penyelesaian atau penegakkan hukum medis yang berkeadilan ini selain berkontribusi pada tataran teoretik dalam pengembangan teori penyelesaian dan penegakan hukum di bidang medis yang berkeadilan, transparan, dan jujur, diharapkan juga dapat menjadi model ideal bagi penegakan hukum malpraktik medik di Indonesia.
The Interplay Between Laos as Landlocked State and its Surrounding Coastal States Indriyani, Rachma; Budyatmojo, Winarno; Rahman, Andi; Sudarso, Thomas
Yustisia Vol 6, No 2: August 2017
Publisher : Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/yustisia.v6i2.12534

Abstract

This paper analyzes the problems concerning Laos as a Land-locked state (LLS) rights to gain access of the sea and its resources, including conflicts and disadvantages which may arise regarding Laos and its neighboring states and/or transit states to figure out the best way to get access to fisheries at the sea. We used some legal research methods of case studies and normative doctrines which lead us to discover the rights of landlocked states provided by the UNCLOS being violated or constrained by technical problems and the denial of free transit which is highly influenced by international relation between states. This study concludes that the rights must necessarily be supported with another bilateral/multilateral agreements and organization which may help to manage landlocked states in effort of the realization of their rights.