Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Penguasaan Lahan Pertambangan Batubara Tanpa Balik Nama Sertifikat: Analisis Yuridis dan Fiskal di Kabupaten Lahat Anshori, Mohammad
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (April - Mei 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i1.1789

Abstract

Praktik penguasaan lahan pertambangan batubara tanpa diikuti proses balik nama sertifikat masih banyak terjadi di Kabupaten Lahat. Kondisi ini menimbulkan persoalan fiskal dalam optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena pemungutan pajak selama ini cenderung bertumpu pada formalitas administrasi pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar yuridis pengenaan BPHTB atas lahan pertambangan yang diperoleh tanpa balik nama sertifikat serta mengkaji potensi fiskal yang dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan pertanahan, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta data resmi penguasaan lahan pertambangan di Kabupaten Lahat. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menekankan keterkaitan antara norma hukum dan praktik penguasaan lahan secara substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan lahan pertambangan yang disertai pembayaran dan penguasaan fisik dapat dipandang sebagai perolehan hak atas tanah secara substantif meskipun belum dilakukan balik nama sertifikat. Ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa saat lahirnya kewajiban BPHTB ditentukan oleh penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai peristiwa hukum yang melahirkan perolehan hak, terlepas dari telah atau belum dilakukannya balik nama sertifikat. Temuan ini menegaskan relevansi penerapan prinsip substance over form untuk menutup potensi kebocoran penerimaan daerah dan memperkuat keadilan fiskal dalam pemungutan pajak daerah.