Desa Hu’u -Kecamatan Hu’u - Kabupaten Dompu, merupakan desa wisata yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB tentang Penetapan 99 Desa Wisata di Provinsi NTB. Tujuan kegiatan penyuluhan adalah untuk memberikan pemahaman tentang perancangan peraturan desa, siapa saja yang terlibat dalam merancang peraturan desa, dan merancang peraturan desa tentang pungutan. Metode yang digunakan, partisipatif, mendengarkan materi perancangan peraturan desa, selanjutnya dilakukan focus group discussion (FGD). Metode ini diharapkan dapat menggali potensi pungutan di Desa Hu’u sebagai desa wisata, Simpulan, Peraturan desa tentang pungutan, dibuat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah, juga untuk mengefektifkan implementasi kewenangan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Perancangan peraturan desa tentang pungutan dibuat oleh Kepala Desa dan BPD, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa, dan dapat dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan. Pembuatan Draf Raperdes tentang Pungutan sistematika peraturan tersebut, mengacu pada UU No.12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri dalam Negeri No.111 Tahun 2014. Dengan kerangka peraturan perundang-undangan; Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, Penjelasan, Lampiran