Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Cross-border

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GANTI RUGI (TA’WIDH) ATAS JUAL BELI TANAH KAVLING DI PERUMAHAN RESIDEN 3 DESA LUMBANG DUSUN PENYENGAT Azmi; Nurulhuda, Fitri
Cross-border Vol. 8 No. 2 (2025): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli dalam Islam memiliki aturan baik dari cara bertransaksi sampai aturan pertanggung jawaban jika terjadi ketidaksesuaian transaksi yang dilakukan dengan rukun dan syarat yang telah diatur dalam Al-Qur’an maupun Hadist, yaitu dengan adanya hukum Ta’widh. Seperti pada kasus jual beli tanah kavling di perumahan Residen 3 Desa Lumbang Dusun penyengat ini. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana jual beli tanah kavling berdasarkan hukum isalam di perumahan Residen 3 Jalan Adenia Desa Lumbang Dusun Penyengat dan tinjauan hukum Islam terhadap Ta’widh atas jual beli tanah kavling di Perumahan Residen 3 Jalan Adenia Desa Lumbang Dusun Penyengat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative empiris yang mengkaji ketentuan hukum Ta’widh yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kasus jual beli tanah kavling di Perumahan Residen 3 Desa Lumbang Dusun Penyengat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pada kasus jual beli tanah kavling di Perumahan Residen 3 Jalan Adenia Desa Lumbang Dusun Penyengat akad jual beli sudah sesuai dengan rukun dan syarat hanya saja tidak adanya bukti transaksi tertulis sehingga saat munculnya suatu permasalahan tidak dapat menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada kasus jual beli tanah kavling di Perumahan Residen 3 Desa Lumbang Dusun Penyengat ini juga terjadi ketidaksesuaian dengan hukum Ta’widh dimana dalam hukum Ta’widh pihak penjual yang melakukan kesalahan seharusnya bertanggung jawab tapi kenyataannya pihak penjual tidak bertanggung jawab dan bahkan merugikan pihak pembeli pertama yaitu dengan membeli tanah secara keseluruhan dengan kredit kembali.
PRAKTIK STUDI KOMPARATIF DALAM PENETAPAN UJRAH JASA KURIR BANGJEK DAN TAMPAN JEK DI KECAMATAN SAMBAS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Alma Subekti; Azmi
Cross-border Vol. 8 No. 2 (2025): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muamalah ialah salah satu bagian daripada Hukum Islam yang mengatur masalah tata hubungan manusia dalam masalah jual beli, kebendaan dan hak-hak atas benda tersebut, upah mengupah atau sewa menyewa (ijarah), perserikatan, pinjam-meminjam, kontrak dan lain sebagainya.[1] Salah satu bentuk muamalah dalam Islam adalah upah mengupah yang atinya menukar sesuatu dengan adanya imbalan seperti menjual manfaat, tenaga atau kekuatan disebut juga upah mengupah.[2] Pada umumnya upah mengupah bertujuan untuk memberikan keringanan kepada kita dalam menjalani hidup. Seseorang memiliki uang tetapi tidak mempunyai pekerjaan, di pihak lain ada yang mempunyai tenaga namun tidak memiliki uang. Dengan adanya upah mengupah keduanya saling mendapatkan memanfaatkan dan mengambil keuntungan diatasnya.[3] Adapun fokus masalah dalam penelitian ini adalah Praktik Studi Komparatif dalam penetapan Ujrah Jasa Kurir Bangjek dan Tampan Jek di Kecamatan Sambas Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiologis empiris yang meneliti fenomena yang terjadi di lapangan terkait perilaku masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pada kasus Praktik Studi Komparatif penetapan ujrah oleh jasa kurir Bangjek dan Tampan Jek memiliki beberapa ketentuan yang sama ialah, pertama, berdasarkan suatu lokasi pengguna yang akan dituju serta lokasi toko permintaan pengguna. Kedua, berdasarkan jumlah pesanan pengguna. Semakin banyak pesanan pengguna maka ujrah yang ditetapkan akan lebih mahal. Perbandingan penetapan ujrah antar kedua jasa kurir adalah dari jumlah penetapan ujrahnya. Ujrah yang ditetapkan Bangjek lebih murah dibanding Tampan Jek. Namun, pada praktiknya beberapa driver tidak menetapkan ujrah sesuai dengan ketentuannya. Dimana pada transaksi tersebut pengguna merasa dirugikan dan jelas adanya ketidakadilan saat bertransaksi.