Masalah sosial paling besar di Indonesia adalah kemiskinan, terutama banyaknya masyarakat berpenghasilan rendah tanpa rumah hunian yang layak. Pemerintah terus berusaha untuk menyediakan perumahan yang layak bagi keluarga miskin. Penelitian ini mengkaji implementasi Pasal 3 Huruf F Peraturan Daerah Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024 melalui perspektif Fiqih Siyasah Tanfidziyyah, dengan studi kasus di Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung. Fiqih Siyasah Tanfidziyyah, sebagai bagian dari hukum Islam yang membahas kebijakan pelaksanaan pemerintahan, digunakan sebagai lensa analisis untuk mengevaluasi kesesuaian implementasi peraturan tersebut dengan prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepatuhan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, meliputi studi literatur, wawancara mendalam, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 3 Huruf F telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat di Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton, namun masih terdapat beberapa tantangan dalam hal harmonisasi antara kebijakan daerah dengan nilai-nilai keislaman serta kebutuhan masyarakat setempat. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan daerah yang lebih responsif terhadap prinsip-prinsip Fiqih Siyasah Tanfidziyyah, serta memperkuat integrasi antara hukum positif dan nilai-nilai Islam dalam tata kelola pemerintahan.