Pernikahan dini adalah penikahan yang terjadi apabila laki-laki atau perempuannya berada di bawah umur untuk menikah, yaitu umur di bawah 19 tahun. Pernikahan dini ini dapat mengakibatkan banyak sekali dampak negatifnya, mulai dari terjadinya KDRT karena beberapa faktor seperti kesusahan dalam bidang ekonomi ataupun ketidaksiapan laki-laki untuk memliki istri dan sebaliknya. Dan untuk perempuan, akibatnya adalah ketidaksiapan dalam melahirkan dan memilki anak. Metode pelaksanaan yang dilakukan yaitu dengan memberikan penyuluhan secara langsung, diskusi tanya jawab dan evaluasi peserta pengabdian. Maka dari itu, dalam penyuluhan ini sangat diharapkan bahwa siswa siswi sadar akan bahayanya pernikahan dini dan dapat meminimalisir terjadinya pernikahan usia dini. Hasil dari pengabdian ini yaitu siswa/i memahami akan pentingnya dilakukan pencegahan pernikahan dini sejak dini. Kesimpulan dari pengabdian ini yaitu pentingnya mengetahui dampak dari pernikahan dini pada siswa secara cepat.