Penelitian ini mengkaji upaya perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat nasional dan internasional. Fokus utama adalah pada instrumen hukum dan lembaga yang berperan dalam perlindungan HAM, peran pemerintah Indonesia, serta tantangan dan strategi dalam mewujudkan pemenuhan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan HAM dilakukan melalui regulasi, pembentukan lembaga khusus, edukasi, dan penegakan hukum. Instrumen hukum seperti UUD 1945, UU HAM, dan instrumen internasional menjadi landasan penting, sementara lembaga seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM menjadi pengawas pelaksanaannya. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi instrumen HAM internasional dan mengimplementasikannya dalam hukum nasional. Namun, tantangan seperti pelanggaran HAM, kemiskinan, konflik, dan degradasi lingkungan masih harus diatasi melalui strategi yang komprehensif, melibatkan kerjasama berbagai pihak secara global. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah, ketersediaan sumber daya, dan keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan HAM yang efektif.