Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : PESHUM

Upaya Paksa Penahanan pada Perkara Pidana pada Tingkat Penyidikan Tatas, Juang Tatas; Bastianto Nugroho; Mohammad Roesli
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i6.11818

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai upaya paksa penahanan dalam perkara pidana pada tingkat penyidikan, yang merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum acara pidana di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari dilema antara kepentingan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengingat penahanan merupakan bentuk perampasan kemerdekaan seseorang yang sangat sensitif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal, melalui studi literatur terhadap KUHAP, undang-undang terkait, serta pandangan para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP telah memberikan landasan hukum yang jelas terkait penahanan, dalam praktiknya sering muncul permasalahan seperti penyalahgunaan kewenangan, ketidakjelasan syarat subyektif penahanan, hingga potensi perpanjangan penahanan yang merugikan tersangka. Pembahasan menegaskan bahwa upaya paksa penahanan harus memenuhi syarat-syarat hukum yang obyektif maupun subyektif, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta memperhatikan masa waktu yang diatur undang-undang agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menekankan perlunya koordinasi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam praktik penahanan.
Penyalahgunaan Kewenangan yang Dilakukan oleh Pejabat Oktakirana, Dhema Oktakirana; Mohammad Roesli; Bastianto Nugroho
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i6.11859

Abstract

Judul penelitian "Penyalahgunaan Kewenangan Yang Dilakukan Oleh Pejabat" mengkaji masalah gratifikasi dan suap yang melibatkan pejabat di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh budaya "uang pelicin" yang masih marak di masyarakat, meskipun ancaman pidana bagi pejabat yang menerima hadiah telah diperberat. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pasal 413 sampai 437 KUHP yang berkaitan dengan kejahatan jabatan telah dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan, teori, dan asas hukum yang relevan. Pembahasan skripsi mencakup hubungan antara KUHP dan undang-undang pidana di luar KUHP, serta pengertian kejahatan dan pelanggaran jabatan. Analisis kasus Raden Sonson Natalegawa menyoroti bagaimana Pengadilan Negeri membebaskan terdakwa, sementara Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi. Berdasarkan analisis tersebut, skripsi ini menyimpulkan bahwa klasifikasi pasal 418 KUHP sebagai tindak pidana korupsi telah meningkatkan ancaman pidana secara signifikan. Skripsi ini juga menyarankan perlunya peningkatan kesejahteraan dan kesadaran mental pegawai negeri untuk mengurangi godaan menerima hadiah.
Cerai Gugat Istri Akibat Suami Masuk Penjara Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Handini, Handini Rahmayanti; Mohammad Roesli; M. Hidayat
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i6.11863

Abstract

Fenomena perceraian di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan, terutama pada kasus gugat cerai yang diajukan istri terhadap suami yang sedang menjalani hukuman pidana. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa keberlangsungan rumah tangga sering kali terganggu ketika salah satu pihak harus menjalani hukuman di penjara, sehingga memunculkan persoalan psikologis, sosial, dan ekonomi yang mendorong istri untuk mengakhiri pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung data sekunder dari literatur, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dasar hukum gugat cerai istri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 132 KHI. Secara sosiologis, fenomena ini mencerminkan pergeseran peran perempuan dalam memperjuangkan haknya untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik ketika rumah tangga sudah tidak harmonis. Dengan demikian, gugat cerai istri karena suami dipidana memiliki legitimasi hukum sekaligus aspek sosial yang patut diperhatikan dalam praktik peradilan agama.
Proses Penyidikan Tentang Perkara Kesaksian Palsu Menurut Pasal 242 KUHP Yuliana, Novita; Mohammad Roesli; Bastianto Nugroho
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i6.11869

Abstract

Kesaksian palsu merupakan persoalan serius dalam proses peradilan pidana karena dapat mengaburkan fakta hukum serta menghambat terwujudnya keadilan. Pasal 242 KUHP telah mengatur ancaman pidana bagi saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, namun praktik di lapangan sering kali menunjukkan adanya penyimpangan prosedural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyidikan terhadap saksi yang memberikan kesaksian palsu, mekanisme koordinasi antar aparat penegak hukum, serta kewenangan pihak-pihak terkait dalam penerapan sanksi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penyidikan perkara kesaksian palsu harus mengacu pada KUHP dan KUHAP, khususnya terkait pemeriksaan saksi, prosedur penahanan, serta peran hakim dalam mengeluarkan penetapan. Namun demikian, praktik di lapangan masih ditemukan pelanggaran, seperti penahanan saksi tanpa penetapan hakim, sebagaimana terjadi pada kasus Tommy Soeharto. Hal ini menegaskan pentingnya koordinasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam kerangka integrated criminal justice system. Profesionalisme aparat penegak hukum menjadi faktor utama untuk menjamin penyelesaian perkara kesaksian palsu sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Peran Serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia Rosalia, Alvina; Mohammad Roesli; M. Hidayat
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i6.11872

Abstract

Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia merupakan tantangan yang kompleks, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak warga negara dari berbagai bentuk pelanggaran. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hadir sebagai lembaga independen yang memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi, menegakkan, dan memajukan HAM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran serta Komnas HAM dalam penegakan HAM di Indonesia, baik dari aspek pencegahan, penanganan kasus, hingga upaya advokasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup undang-undang, putusan pengadilan, dokumen resmi, serta literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komnas HAM memiliki peran signifikan dalam memberikan rekomendasi, menyelidiki pelanggaran, serta mendorong pemerintah untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Namun, terdapat sejumlah kendala seperti keterbatasan kewenangan, kurangnya implementasi rekomendasi, dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas Komnas HAM sangat dipengaruhi oleh dukungan politik, regulasi yang kuat, dan partisipasi masyarakat sipil.