Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penyusunan Propemperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui konsekuensi hukum dan pengaruhnya terhadap penyusunan rancangan Peraturan Daerah dalam daftar Propemperda. Jenis penelitiannya yaitu penelitian hukum normatif. Dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat preskriptif. Pendekatannya dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui bahan studi kepustakaan. Pembentukan Peraturan Daerah secara formal telah ditetapkan serangkaian tahapan-tahapan atau proses yang harus dilalui antara lain perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Peraturan Daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan pada tahun sebelumnya dengan ditetapkannya ketentuan ini maka terdapat batasan dalam penambahan daftar Propemperda. Konsekuensi dari adanya ketentuan tersebut dapat berakibat adanya batasan penambahan rancangan Peraturan Daerah yang masuk daftar Propemperda yang akan dibahas. Sedangkan sanksi bagi DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Propemperda namun tidak selesai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun saat ini belum diatur.Apabila rancangan Peraturan Daerah yang sudah masuk dalam Propemperda namun tidak selesai maka akan berpengaruh pada menumpuknya rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dari tahun ke tahun.