Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Akademik (JMA)

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN PADA KASUS KEPAILITAN KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA: Studi Putusan Nomor 1/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg Jo. Nomor 10/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg Jo.Nomor 874K/Pdt. Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 43PK/Pdt. Sus-Pailit/2022 Michelle Lucky Madelene. S; Sunarmi; Burhan Sidabariba; Robert
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 7 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i7.683

Abstract

Para pemohon mengajukan permohonan pembatalan perjanjian, dengan alasan KSP Intidana tidak memenuhi isi akta perdamaian yang dihomologasi oleh Putusan Perdamaian Nomor 10/Pdt/Sus-PKPU/2015/Pn. Niaga tanggal 17 Desember 2015. Meskipun putusan kasasi mengabulkan permohonan tersebut, putusan peninjauan kembali membatalkan putusan kasasi. Penelitian ini akan membahas tiga permasalahan: (1) Ketentuan hukum pembatalan homologasi dalam hukum kepailitan di Indonesia; (2) Akibat hukum pembatalan perjanjian perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang KSP Intidana; dan (3) Kesesuaian proses pembatalan perjanjian perdamaian KSP Intidana dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menegaskan bahwa pembatalan homologasi dalam hukum kepailitan Indonesia diatur oleh Pasal 170 dan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Kegagalan debitur memenuhi perjanjian perdamaian dapat mengakibatkan pailitnya KSP Intidana, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota koperasi yang tidak setuju dengan pembatalan. Proses ini dianggap tidak sesuai dengan UU KPKPU dan prinsip perkoperasian karena pemohon belum mengadakan Rapat Anggota. Meskipun demikian, KSP Intidana telah sebagian melunasi skema pembayaran, dengan skema 5 jatuh tempo pada Januari 2026. Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut, Pertama, penting bagi para pihak untuk mengklarifikasi isi perjanjian perdamaian secara jelas guna menghindari perbedaan penafsiran. Kedua, penting bagi pihak-pihak terlibat untuk memahami konsekuensi hukum dari pembatalan perjanjian perdamaian, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota yang tidak terlibat dalam persetujuan pembatalan tersebut. Ketiga, perlunya amandemen KPKPU karena proses pailit dan PKPU dalam terhadap koperasi masih ambigu, terutama terkait syarat kepailitan dan subjek hukum yang dapat mengajukan pailit dan PKPU.
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM GUGATAN LAIN-LAIN TERKAIT PENOLAKAN PENGAKUAN TAGIHAN HUTANG OLEH KURATOR: Studi Kasus Putusan PN Niaga Mdn Jo. Putusan Nomor 08/PDT-SUS.Pailit/2015/Pengadilan Niaga MDN Christopher Gustikho; Sunarmi; Robert
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 9 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi September
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i9.779

Abstract

Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang K-PKPU menyebutkan tugas Kurator yaitu melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, ditilik dari penjelasan tersebut dapat dipahami tugas utama dilakukan kurator sejak pengangkatannya adalah melakukan pengamanan harta pailit. PT Jasa Marine Enginering memiliki utang kepada PT. Kundur Prima Jaya dan CV. Cipta Karya Mandiri dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Dalam penyelesaian perkara pailit, terdapat pihak yang mengajukan penagihan utang kepada PT Jasa Marine Engineering. Akantetapi penagih dalam hal ini bukanlah kreditur yang terdaftar dalam perkara pailit. Kemudian penagihan hutang yang diajukan oleh kreditor tersebut dilakukan penolakan oleh kurator. Pengakuan utang sangat menentukan tugas pemberesan harta pailit, maka dari itu kurator tidak boleh sembarangan menerima atau mengakui utang debitur Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah kepastian hukum terhadap hak tagih kreditor yang ditolak oleh kurator dalam hal pemberesan harta pailit, tanggung jawab kurator dengan menolak tagihan yang diajukan oleh kreditur, analisis pertimbangan hakim hukum terhadap Putusan Nomor 08/Pdt/.Sus-Lain-lain/2015/Pengadilan Niaga. Mdn. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan bersifat deskriptif. Bahan penelitian yang digunakan dari bahan hukum primer, badan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian yaitu Kepastian hukum terhadap hak tagih kreditor yang ditolak oleh kurator dalam hal pemberesan harta pailit, maka dalam hal ini yang memiliki peranan penting adalau Hakim Pengawas. Hakim Pengawas memiliki kewenangan untuk mendamaikan para pihak yang saling membantah. Apabila tidak dapat didamaikan maka hakim pengawas dapat memutuskan berdasarkan Pasal 229 (2) jo. Pasal 278 ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 tentang K-PKPU, Tanggung jawab kurator dengan menolak tagihan yang diajukan oleh kreditur dilakukan dengan mengadakan koordinasi dengan Hakim Pengawas, Penetapan Hakim Pengawas mengenai Rapat Kreditor Pertama, Batas Pengajuan Tagihan dan Rapat Verifikasi, serta Mengumumkan keadaan pailit dalam surat kabar dan harian berita Negara Republik Indonesia. Kurator juga harus memberitahukan putusan pailit dan mengadakan pertemuan dengan Direksi Perusahaan, meminta dokumen-dokumen yang harus diserahkan debitor, penetapan penyegelan harta pailit, memberikan pengarahan kepada direksi tentang kosekuensi kepailitan, mengirimkan undangan rapat kreditor pertama kepada debitor pailitan dan para kreditor, serta menerima pendab kreditor dan daftar kreditor sementara. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 08/Pdt/.Sus-Lain-lain/2015/Pengadilan. Niaga. Mdn, hakim mengabulkan gugatan penggugat, putusan tersebut dinilai sesuai, dengan memasukan tagihan Kreditor ke dalam daftar kreditor konkuren yang memiliki piutang kepada debitor.