Perkembangan teknologi informasi mendorong pelayanan kesehatan melakukan digitalisasi rekam medis konvensional menuju elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan sistem registrasi rekam medis elektronik di unit rawat jalan Rumah Sakit X. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi terhadap terhadap Kepala Rekam Medis, Petugas Rekam Medis, dan Petugas Pendaftaran. Analisis data menggunakan Technology Acceptance Model (TAM) yang meliputi aspek kemudahan, kemanfaatan, dan penggunaan teknologi sesungguhnya. Hasil penelitian menunjukkan sistem registrasi RME telah memenuhi 100% standar minimal Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 dengan rata-rata waktu pelayanan 1 menit 48 detik. Sistem dinilai mudah digunakan dan memberikan manfaat signifikan berupa peningkatan akurasi pencatatan, kemudahan kontrol pekerjaan, dan peningkatan produktivitas. Namun, masih terdapat kendala teknis seperti gangguan jaringan, kompleksitas fitur, dan kesulitan verifikasi wajah dan sidik jari yang menyebabkan pengguna belum merasa puas. Diperlukan koordinasi berkelanjutan untuk pengembangan sistem dan perbaikan infrastruktur pendukung.