Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Wicarana

Otonomi, Perda Syariah, dan Living Law di Negara Hukum Pancasila Wijayanto, Enggar
WICARANA Vol 1 No 2 (2022): September
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (858.318 KB) | DOI: 10.57123/wicarana.v1i2.24

Abstract

Eksistensi Perda Syariah di Indonesia masih menjadi kajian strategis yang terus bergulir hingga saat ini. Adanya Otonomi menjadi jalan baru untuk mengembangkan berbagai potensi sesuai kearifan di masing-masing daerah. Namun praktiknya menunjukan aspek dilematis. Kewenangan membentuk peraturan daerah sering kali memunculkan polemik diantaranya peraturan daerah berbasis syariah yang dianggap berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.  Tulisan ini berusaha menganalisis bagaimana pengaruh otonomi daerah dan living law terhadap pembentukan peraturan daerah syariah di negara hukum berlandaskan Pancasila. Menggunakan pendekatan kualitatif, tulisan ini memaparkan argumentasi berdasarkan data-data kepustakaan untuk menjadi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya perda syariah di masyarakat tidak terlepas dari pengaruh living law atau hukum yang hidup di masyarakat yang selanjutnya di positivisasi melalui pintu legislasi. Selain itu, faktor politik kepentingan menjadi aspek lain yang berpengaruh terhadap kelahiran perda syariah tersebut. Perlunya memperhatikan kebutuhan hukum di masyarakat menjadi hal utama agar suatu kebijakan membawa kemaslahatan atau kebaikan secara umum, serta tidak hanya berlandaskan motif politik kepentingan.
Konvergensi Politik Hukum, Hak Asasi Manusia dan Pancasila terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia Wijayanto, Enggar
WICARANA Vol 2 No 1 (2023): Maret
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57123/wicarana.v2i1.31

Abstract

Perkawinan berbeda keyakinan adalah satu dari sekian permasalahan terkait aturan perkawinan yang terus bergulir di Indonesia akibat materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang mengatur keabsahan diserahkan hukum agama atau kepercayaan masing-masing pemeluknya. Norma tersebut dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara untuk melaksanakan perkawinan sehingga dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dengan pendekatan yuridis-normartif, tulisan ini memaparkan argumentasi perkawinan berbeda agama dilihat dari perspektif konfigurasi politik hukum, hak asasi serta Pancasila sebagai paradigma hukum. Hasil penelitian menunjukkan perkawinan beda agama tidak dapat dilaksanakan di Indonesia akibat keabsahan perkawinan ditentukan berdasarkan hukum agama atau kepercayaan pemeluknya. Konfigurasi politik hukum menunjukkan hubungan antara Agama, Hak Asasi Manusia dan Hukum Negara ke dalam suatu sistem yang berorientasi kepada prinsip Negara Berketuhanan. Adanya disparitas dalam memahami hak asasi dengan hak warga negara merupakan aspek penting bahwa pemenuhan hak terkait perkawinan haruslah tunduk kepada pembatasan yang ada di hukum positif. Dilihat dari Ius Constituendum, perlunya pembaruan hukum perkawinan untuk mengatasi persoalan legalitas dan konflik norma yang ada. dengan demikian, perlunya penguatan paradigma Pancasila sebagai basis hukum negara untuk memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan melalui produk legislasi di parlemen
Krisis Kesehatan Jiwa dalam Dinamika Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Wijayanto, Enggar; Sriharini
WICARANA Vol 3 No 1 (2024): Maret
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57123/wicarana.v3i1.61

Abstract

Isu kesehatan jiwa menjadi studi kasus yang bersifat multidimensi, dimana banyak aspek yang terdampak secara individu dan sosial. Indonesia menjadi salah satu negara dengan risiko permasalahan kesehatan jiwa yang cukup tinggi. Hal disebabkan masih minimnya serta atensi serta kesiapan fasilitas pendukung, salah satunya instrumen kebijakan. Maka,tulisan ini akan menganalisis bagaimana masalah kesehatan jiwa dalam dinamika politik hukum pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta responsibilitas arah kebijakannya. Metode penelitian di dalam artikel ini menggunakan model library research dengan sumber data yang diperoleh melalui penelusuran data sekunder dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk secara responsif mengatasi masalah kesehatan jiwa yang tidak dapat dikesampingkan dari upaya pemberdayaan kesehatan nasional secara holistik. Perhatian melalui formulasi kebijakan terhadap kesehatan jiwa terkait dengan perlindungan kesehatan jiwa adalah pemberdayaan sumber daya manusia untuk terciptanya generasi yang sehat tidak hanya secara fisik melainkan mental sebagaimana tujuan bernegara yang di cita-citakan. Kesimpulan penelitian ini adalah peraturan turunan UU Kesehatan terkait layanan kesehatan jiwa harus segera diaktualisasikan guna mencegah masalah kesehatan jiwa semakin luas.