Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.90 tahun 2018, peningkatan kualitas permukiman kumuh tersebut dapat dilaksanakan melalui Community Action Plan (CAP). Beberapa RW di Kelurahan Tomang tergolong kumuh ringan-sedang. Tujuan pengabdian kepada masyarakat adalah agar masyarakat mampu mengidentifikasi kebutuhan dan persoalan terkait kondisi prasarana, sarana dan utilitas pada lingkungan permukiman serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman melalui program CAP. Kegiatan berupa penyuluhan secara langsung kepada warga RW 08 Kelurahan Tomang. Penyampaian materi melalui presentasi dan diskusi dengan peserta penyuluhan. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah peserta penyuluhan mampu mengidentifikasi persoalan dan kebutuhan terkait prasarana, sarana dan utilitas pada lingkungan permukiman dan terjadi peningkatan pengetahuan peserta penyuluh mengenai Community Action Plan sebagai suatu pendekatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.