Upaya pelacakan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum modern. Pendekatan follow the money dan follow the asset dinilai efektif untuk memutus rantai kejahatan terorganisir, terutama pada kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis penerapan kedua pendekatan tersebut oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sekaligus mengkaji kontribusi justice collaborator (JC) dalam mempercepat pengungkapan aliran dana serta pengembalian aset negara. Penelitian dilakukan menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif serta wawancara semi-terstruktur terhadap narasumber dari Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan strategi follow the money dan follow the asset masih menghadapi hambatan seperti keterbatasan akses informasi keuangan, rendahnya kapasitas penelusuran aset, dan kurangnya koordinasi antarlembaga. Meski demikian, keterangan dari justice collaborator terbukti membantu aparat penegak hukum dalam memetakan jaringan kejahatan dan melacak aset yang disamarkan pelaku melalui pihak ketiga. Jurnal ini merekomendasikan penguatan regulasi internal Kejaksaan, peningkatan kapasitas teknis penelusuran aset, serta perlindungan optimal bagi justice collaborator sebagai bagian dari strategi percepatan pemulihan aset negara.