Claim Missing Document
Check
Articles

Found 25 Documents
Search

REKONSTRUKSI POSITIVISME DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Otong Syuhada
Journal Presumption of Law Vol 2 No 2 (2020): Volume 2 Nomor 2 Tahun 2020
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v2i2.796

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengembalikan posisi/kedudukan Ketetapan MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedudukan dari Ketetapan MPR telah dihapuskan dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia. Hal ini memunculkan pertanyaan dan permasalahan baru dengan adanya Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif (doktriner) atau penelitian hukum kepusatakaan, karena yang dilakukan adalah meneliti bahan hukum pustaka atau data sekunder belaka untuk mengetahui dan mengkaji perihal konstitutionalitas ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Sedangkan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa Ketetapan MPR merupakan salah satu dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penempatan Ketetapan MPR kembali dalam hierarki peraturan perundang-undangan setelah sebelumnya dihapuskan dalam hierarki peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menimbulkan permasalahan seperti ketetapan MPR yang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dilakukan pengujian baik oleh Mahkamah Konstitusi ataupun Mahkamah Agung dan Rekonstruksi hierarki peraturan perundang-undangan penting dilakukan agar menjamin konsistensi dan keselarasan norma-norma pada berbagai tingkatan peraturan perundang-undangan.
KARAKTERISTIK NEGARA HUKUM PANCASILA YANG MEMBAHAGIAKAN RAKYATNYA Otong Syuhada
Journal Presumption of Law Vol 3 No 1 (2021): Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v3i1.979

Abstract

Indonesia adalah negara hukum. Hal ini termuat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi meskipun dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menggunakan istilah negara hukum, namun yang dianut oleh negara Indonesia bukanlah konsep rechtsstaat maupun rule of law melainkan suatu konsep negara hukum baru, yang bersumber pada pandangan dan falsafah hidup luhur bangsa Indonesia, yaitu negara hukum pancasila. Dimana negara hukum pancasila merupakan negara hukum yang berasaskan kepada nilai-nilai pancasila Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau yang dikenal dengan istilah “legal research”.karena yang dilakukan adalah meneliti bahan hukum pustaka atau data sekunder untuk mengetahui dan mengkaji perihal Karakteristik Negara Hukum Pancasila. Sedangkan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa Negara hukum Indonesia adalah negara hukum Pancasila yang mempunyai karakteristik khusus yaitu Negara Indonesia merupakan suatu negara kekeluargaan, menjunjung tinggi asas kepastian dan keadilan, religious nation state, adanya kolaborasi hukum sebagai sarana perubahan masyarakat dan hukum, basis pembuatan dan pembentukan hukum nasional didasarkan pada prinsip hukum yang bersifat netral dan universal. Negara hukum Pancasila dapat menjadi negara hukum yang membahagiakan rakyatnya, karena mempunyai kemampuan untuk memilih yang terbaik bagi rakyatnya dan norma hukum yang dikristalkan menjadi undang-undang harus memiliki tujuan hukum untuk membahagiakan rakyatnya, sehingga mampu menghadirkan produk hukum yang mengandung nilai keadilan sosial (social justice).
HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA Otong Syuhada
Journal Presumption of Law Vol 3 No 2 (2021): Volume 3 Nomor 2 tahun 2021
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v3i2.1495

Abstract

Negara yang berdasarkan atas hukum merupakan negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hukum ditempatkan sebagai acuan atau patokan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahannya, yang sesuai dengan ajaran kedaulatan hukum yang menempatkan hukum sebagai sumber kedaulatan, namun supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah terberat yang harus diselesaikan Indonesia sejak republik ini berdiri pada 17 Agustus 1945 Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau yang dikenal dengan istilah “legal research”, karena yang dilakukan adalah meneliti bahan hukum pustaka atau data sekunder untuk mengetahui dan mengkaji perihal Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Pancasila. Sedangkan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa Negara hukum Indonesia adalah negara hukum Pancasila yang mempunyai karakteristik khusus yaitu Negara Indonesia merupakan suatu negara kekeluargaan, menjunjung tinggi asas kepastian dan keadilan, religious nation state, adanya kolaborasi hukum sebagai sarana perubahan masyarakat dan hukum, basis pembuatan dan pembentukan hukum nasional didasarkan pada prinsip hukum yang bersifat netral dan universal. Negara hukum Pancasila dapat menjadi negara hukum yang membahagiakan rakyatnya, karena mempunyai kemampuan untuk memilih yang terbaik bagi rakyatnya dan norma hukum yang dikristalkan menjadi undang-undang harus memiliki tujuan hukum untuk membahagiakan rakyatnya, sehingga mampu menghadirkan produk hukum yang mengandung nilai keadilan sosial (social justice).
IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NO.M/3/HK.04/III/2020 DALAM MELINDUNGI KELANGSUNGAN HIDUP BURUH DAN PELAKU USAHA PADA MASA PANDEMI COVID-19 Otong Syuhada; Aji Halim Rahman
Journal Presumption of Law Vol 4 No 2 (2022): Volume 4 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v4i2.3311

Abstract

The economic crisis triggered by the COVID-19 pandemic has an impact on the employment situation in Indonesia. Seeing this situation, the Central Government through its policies made several efforts to deal with this problem. One form of government policy through the Minister of Manpower issued a Circular Letter of the Minister of Manpower No.M/3/HK.04/III/2020 concerning Protection of Workers/Labourers and Business Continuity in the Context of Prevention and Control of Covid-19, but almost all business actors or companies in responding to the government's policy by limiting social activities, including many companies that have taken the policy to lay off and cut wages for their workers/employees. The research method used is a research specification that is descriptive analytical using a Sociological Juridical Research approach. The research stage is through research that uses primary data and secondary data. Data collection techniques are document studies and interviews. The data collection tool uses library data and field data. In accordance with the approach method applied, the data obtained for this study were analyzed in a qualitative juridical manner. deductions from the wages of workers/laborers by employers and finally wage cuts can be made through the agreement of both parties due to the spread of the covid-19 virus as regulated based on the Circular Letter of the Minister of Manpower of the Republic of Indonesia Number M/3/Hk.04/III/2020. In resolving the issue of unilaterally cutting wages, it can be done by means of Bipartite and Tripartite. However, the recommendations issued by the labor agency mediator in this case do not have coercive power for the parties to carry out.
TERBENTUKNYA BUDAYA POLITIK PAROKIAL DALAM TATANAN KEHIDUPAN BERNEGARA YANG DEMOKRATIS Otong Syuhada
Journal Presumption of Law Vol 5 No 2 (2023): Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v5i2.6598

Abstract

Budaya politik parokial adalah budaya politik yang dapat merusak tatanan demokrasi, sebab penganut budaya politik ini tidak mau terlibat dalam proses demokrasi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis factor yang menjadi penyebab terbentunya budaya politik parokial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, Sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan beberapa faktor yang menjadi penyebab terbentuknya budaya politik parokial seperti diantaranya adalah : Tingkat Pendidikan yang rendah, menganggap sistem politik itu tidak penting dan tidak berpengaruh kepada kehidupannya, politik dianggap sesuatu yang tabu untuk di bicarakan sebab mereka merasa bukan kapasitasnya dan merasa tidak memiliki kapabilitas, maka perlu diberikan pemahaman dan pendidikan politik agar paham pentingnya partisipasi seluruh warga masyarakat dalam berdemokrasi sehingga hak-hak individu sebagai warga negara dapat terlindungi. Oleh karena itu kedepan pemerintah harus segera membuat sebuah regulasi yang tegas untuk mengatasi beberapa faktor yang menjadi penyebab terbentuknya budaya politik parokial.