Obat tradisional seperti jamu telah lama digunakan masyarakat Indonesia untuk mengatasi berbagai gangguan kesehatan, termasuk pegal linu. Namun, meningkatnya permintaan pasar menyebabkan beberapa produsen menambahkan Bahan Kimia Obat (BKO) secara ilegal untuk meningkatkan efektivitas produk. Salah satu BKO yang sering disalahgunakan adalah natrium diklofenak, obat antiinflamasi nonsteroid (OAINS) yang dapat menimbulkan efek samping serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan natrium diklofenak dalam 15 sampel jamu pegal linu yang dijual di Pasar Lama Kota Banjarmasin dengan menggunakan metode Kromatografi Lapis Tipis (KLT). Penelitian bersifat eksperimental dan kualitatif. Sampel diekstraksi dan diuapkan hingga kental, kemudian diuji pada plat KLT menggunakan eluen campuran n-heksana dan etil asetat (7:3). Bercak diamati di bawah sinar UV 254 nm dan dibandingkan dengan larutan standar natrium diklofenak untuk menentukan keberadaan senyawa. Hasil menunjukkan bahwa 7 sampel jamu, yaitu yaitu Sakit Pinggang, Pegel Linu, Cuk Sirih, Sari Rapet, Sabdo, Angkur Putih, dan Sehat Wanita, positif mengandung natrium diklofenak, sementara 8 sampel lainnya negatif. Penambahan natrium diklofenak secara ilegal ini membahayakan konsumen dan merusak citra jamu sebagai obat tradisional berbahan alami. Metode KLT terbukti efektif sebagai skrining awal untuk mendeteksi keberadaan BKO dalam produk jamu. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat, pengujian rutin, serta edukasi masyarakat guna mencegah peredaran jamu yang mengandung BKO dan menjaga keamanan obat tradisional.