Reformasi perekonomian Indonesia ditandai oleh pembentukan Danantara sebagai badan pengelola kekayaan negara berbasis sovereign wealth fund. Keberadaan Danantara menunjukkan pergeseran arah politik hukum perekonomian dari paradigma negara kesejahteraan menuju negara pasar yang menekankan efisiensi dan optimalisasi aset. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum perekonomian Indonesia dan mengkaji peran advokat dalam mengawal reformasi ekonomi melalui pendekatan filsafat hukum dan teori peran advokat. Menggunakan metode yuridis-filosofis dan pendekatan perbandingan, penelitian ini membandingkan Danantara dengan tiga model SWF global: Temasek Holdings (Singapura), Mubadala (UEA), dan Norwegian Government Pension Fund Global (Norwegia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi dilema antara kepentingan publik dan dominasi kekuasaan ekonomi elit. Di sisi lain, advokat memiliki peran strategis sebagai pengawal supremasi hukum, partisipasi publik, dan keadilan ekonomi. Penelitian ini menegaskan urgensi reformulasi desain hukum dan pelembagaan partisipatif dalam pengelolaan kekayaan negara untuk memastikan bahwa arah reformasi ekonomi tidak menyimpang dari semangat konstitusi dan keadilan sosial.