Crypto Assets merupakan salah satu teknologi keuangan yang berkembang pesat di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Regulasi dan kerangka hukum terkait Crypto assets di Indonesia masih menemui beberapa tantangan yang relatif kompleks. Penggunaan crypto currency sebagai alat pembayaran masih berada dalam zona abu-abu hukum dan karena itu pendekatannya lebih kepada sebagai crypto assets atau digital aset yang digolongkan dalam kategori sebagai investasi. Undang – Undang Mata Uang tidak memperbolehkan penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah. Artikel ini membahas pembayaran dengan crypto assets, mencakup mekanisme transaksinya, cara pembelian melalui bursa crypto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, serta peraturan yang mengatur penggunaan dan perdagangan crypto assets. Payment token sebagai bentuk utilitas di dalam ekosistem blockchain dijelaskan dalam konteks legalitasnya. Selain itu artikel ini menguraikan tema hukum dan regulasi, seperti apakah aset kripto dapat dijual, perlindungan konsumen, resiko penipuan, dan pengawasan pemerintah. Dengan pendekatan analitis, artikel ini bertujuan memberikan pemahaman dan wawasan mengenai kebijakan hukum di Indonesia terkait crypto assets serta rekomendasi bagi pengembangan kerangka hukum yang adaptif dan mendukung inovasi.