Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Semarang Law Review

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A SEMARANG Maulida Sasy Kirana; Efi Yulistyowati; Agus Saiful Abib
Semarang Law Review (SLR) Vol. 6 No. 1 (2025): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v6i1.11674

Abstract

Supreme Court Regulation Number 7 of 2022 aims to realize the principle of fast, simple, and low-cost justice implementation. This article will discuss the effectiveness of the implementation of the Supreme Court Regulation in resolving divorce cases at the Class 1A Religious Court of Semarang, and the factors that influence the effectiveness of the implementation of the Supreme Court Regulation. This type of research is empirical juridical, with analytical descriptive research specifications. The sample is the implementation of Supreme Court Regulation Number 7 of 2022 in resolving divorce cases at the Class 1A Religious Court of Semarang in 2023-2024. The data used are primary data and secondary data, which are collected through interviews, literature studies, and documentation studies. The data is then analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the Implementation of Supreme Court Regulation Number. 7 of 2022 in resolving divorce cases at the Class 1A Religious Court of Semarang is quite effective, but not yet optimal. The factors that influence the effectiveness of the implementation of the Supreme Court Regulation are: (1) Internal factors: the availability of adequate facilities and infrastructure to support the implementation of E-Court, but there are still shortcomings in socialization, there are no pamphlets, guidebooks, brochures, visual media, and trial applications that can be accessed to practice using E-Court, (2) External factors: many people do not yet understand the procedures and benefits of E-Court, not all advocates have been able to adapt to the E-Court system, internet network access is uneven in various regions, and the background of human resources is diverse.   Abstrak Peraturan Mahkamah Agung  Nomor 7 Tahun 2022 bertujuan untuk mewujudkan prinsip pelaksanaan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Artikel ini akan membahas efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung  tersebut dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang, dan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung  tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis. Sampelnya adalah pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung  Nomor 7 Tahun 2022 dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang tahun 2023-2024. Data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder, yang diambil dengan cara wawancara, studi Pustaka, dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung  Nomor. 7 Tahun 2022 dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang, cukup efektif, tetapi belum optimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung  tersebut adalah : (1) Faktor internal : tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan E-Court, namun masih ada kekurangan dalam sosialisasi, tidak ada pamflet, buku panduan, brosur, media visual, dan aplikasi percobaan yang dapat diakses untuk berlatih menggunakan E-Court, (2) Faktor eksternal :  banyak masyarakat yang belum memahami prosedur dan keuntungan E-Court,  para advokat belum seluruhnya bisa beradaptasi dengan sistem E-Court, akses jaringan internet yang tidak merata di berbagai daerah,  dan  latar belakang SDM yang beragam.
ANALISIS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA Sthela Maris Belinda Setyo Widiastuti; Dian Septiandani; Efi Yulistyowati
Semarang Law Review (SLR) Vol. 6 No. 2 (2025): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v6i2.12849

Abstract

The registration of interfaith marriages in Indonesia raises legal issues, prompting the Supreme Court to issue Circular Letter Number 2 of 2023 to ensure legal certainty. Based on this, this study will analyze the Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 from a Positive Law Perspective in Indonesia and its legal implications in the Indonesian justice system. This type of research is normative juridical with a statutory approach. The research specifications are descriptive analytical. The data used are secondary data, collected through library research and documentation studies. The data are then analyzed using qualitative analysis methods. The results of the study indicate that: The Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 from a positive law perspective in Indonesia is a commitment that marriage can only be carried out by couples with the same religion and beliefs, thus creating legal certainty, because the court will not grant requests for registration of marriages between people of different religions and beliefs. The legal implications of Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 in the Indonesian judicial system are to provide guidelines for judges in handling applications for registering interfaith marriages, as well as providing legal clarity for couples of different religions and beliefs.   Abstrak Pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia menimbulkan permasalahan hukum, sehingga mendorong Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 agar ada kepastian hukum. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini akan menganalisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan implikasi yuridisnya dalam sistem peradilan di Indonesia. Jenis/tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitiannya diskriptif analitis. Data yang dipakai adalah data sekunder, yang diambil dengan cara studi Pustaka dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 dalam perspektif hukum positif di Indonesia adalah merupakan komitmen bahwa perkawinan hanya dapat dilaksanakan oleh pasangan dengan agama dan kepercayaan yang sama, sehingga menciptakan kepastian hukum, karena pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Implikasi yuridis dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 dalam sistem peradilan di Indonesia adalah memberikan pedoman bagi hakim untuk menangani permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan kepercayaan, serta memberikan kejelasan hukum bagi pasangan yang berbeda agama dan kepercayaan.