Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK ( STUDI PUTUSAN: MAHKAMAH AGUNG NO. 1341 K/Pid. Sus/2011 ) Arie Hardian; Nurmala Waty; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.886 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Perdagangan manusia merupakan tindak kejahatan yang sudah melebihi batas kemanusiaan. Hal ini merupakan pelanggara berat terhadap hak asasi manusia. Bagaimanapun manusia seharusnya diperlakukan secara adil dan terhormat. Namun kejahatan yang berkembang yakni semakin meningkatnya perbuatan memperdagangkan orang. Manusia diperjual belikan seperti barang dagangan yang bisa ditawar. Semua ini merupakan bentuk eksploitasi manusia yang hanya peduli pada keuntungan semata. Padahal orang-orang yang menjadi korban tidak pernah meraup hasil kerjanya itu. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah peraturan – peraturan yang terkait dalam perlindungan anak dan perdagangan anak dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak dalam Studi putusan Mahkamah Agung No. 1341/K.Pid.Sus/2011. Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Pengaturan tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di dalam hukum nasional di atur dalam KUHP, Undang – undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang – undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang Mengenai konsep pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana perdagangan anak sama halnya dengan pertanggungjawaban pidana pada umumnya, yaitu harus ada kesalahan dan kemampuan bertanggungjawab, dimana pemberlakuan ketentuan pidananya dilihat pada tempus ­delicti-nya, dan harus diperhatikan adalah terpenuhinya unsur – unsur di dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Kajian Putusan No.1554/Pid.B/2012/PN.Mdn) Angelus Andi Lase; Nurmala Waty; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (100.305 KB)

Abstract

ABSTRAK Angelus Andi Putra Lase*[1] Nurmalawaty, S.H., M.Hum**[2] Alwan, S.H., M.Hum***[3] Suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi bila manusia diperdagangkan selayaknya suatu objek penjualan, apalagi ketika seorang korban perdagangan orang adalah perempuan baik dibawah umur maupun telah dewasa menurut hukum, sebab sebagai ciptaan Tuhan yang paling sempurna kita dilahirkan lewat rahim seorang perempuan, maka sudah seharusnya semua elemen baik masyarakat maupun negara melindungi dan menghargainya. Perdagangan Orang merupakan kejahatan yang terorganisir (organized) dan lintas negara (transnational) dimana perkembangannya dipengaruhi oleh teknologi informasi, komunikasi dan transformasi sehingga kejahatan perdagangan orang dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini meliputi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, yang dikaitkan pada sebab-sebab terjadinya kejahatan dari sudut pandang kriminologi, yang seterusnya membahas tentang pengaturan hukum baik aturan hukum nasional maupun instrumen hukum internasional dan aturan lain yang berkaitan dengan perdagangan orang, seterusnya pada akhir pembahasan akan dikaji satu putusan Pengadilan terkait kasus tindak pidana perdagangan yang pada intinya akan menganalisis bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap putusan tersebut. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian hukum normatif/ yuridis normatif (analisis approach). Data yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah jenis data sekunder, mulai dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan literatur, bahan hukum sekunder berupa putusan pengadilan terkait kasus yang dibahas, dan bahan hukum tersier berupa bahan yang didapat melalui elektronik/ atau internet. Kemudian data tersebut disusun dengan cara studi kepustakaan (library Research). Pada dasarnya tindak pidana perdagangan orang dapat dicegah dengan melihat berbagai faktor atau dasar penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan menerapkan secara tegas setiap aturan-aturan hukum yang mengatur tentang perdagangan orang khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang mempunyai semangat perlindungan korban seperti yang terdapat pada bab V Pasal 43 sampai Pasal 55, selain hal tersebut perlu diperhatikan penerapan hukum pidana formil sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan tujuan dasar hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. * Mahasiswa Fakultas Hukum Univesitas Sumatera Utara. ** Staf Pengajar di Fakultas Hukum Univesitas Sumatera Utara, sekaligus sebagai Dosen Pembimbing I. *** Staf Pengajar di Fakultas Hukum Univesitas Sumatera Utara, sekaligus sebagai Dosen Pembimbing II.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS Rizki Prananda; Liza Erwina; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.846 KB)

Abstract

ABSTRAK Rizki Prananda Tambunan *) Liza Erwina, SH. M.Hum **) Alwan, SH. M.Hum ***) Penulisan Hukum (skripsi) yang berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Restorative Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas merupakan sebuah penulisan mengenai restorative justice dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas. Yang mana merupakan bagaimana saja faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, konsep pemidanaan berupa restorative justice dapat diterapkan dan peraturan mengenai pelaku tindak pidana lalu lintas. Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya adalah unsur-unsur sistem transportasi antara lain: manusia, kendaraan, jalan serta lingkungannya. Upaya pencegahan kecelakaan dilakukan dengan upaya geometri jalan dan upaya pengaturan lingkungan. Upaya penanganan geometri dilakukan dengan peningkatan kapasitas jalan, yaitu penghilangan jalur lambat menjadi jalur utama. Sedangkan penanganan lingkungan dilakukan dengan peningkatan sarana komunikasi berupa telepon, faksimail dan pos, pengaturan manusia, faktor kendaraan dan perlengkapan prasarana jalan. Sedangkan itu peraturan dan pertanggungjawaban pidana terhadap si pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat suatu metode penyelesaian perkara pidana dalam kecelakaan lalu lintas yaitu metode perdamaian. Didalam perdamaian baik korban maupun pelaku diperbolehkan untuk mengadakan perdamaian dalam hal penggantian hukuman. Restorative justice atau sering diterjemahkan dalam keadilan restorative merupakan suatu metode pendekatan yang dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Bahwasanya faktor manusia merupakan faktor yang dominan dalam mempengaruhi kecelakaan lalu lintas serta peraturan baik di KUHP dan Undang-Undang Lalu Lintas sudah cukup jelas bagaimana peraturan tindak pidana kecelakaan lalu lintas akan dikenakan sanksi.
EKSISTENSI PERDAMAIAN ANTARA KORBAN DENGAN PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM SISTEM PEMIDANAAN (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan) Hotmarta Adelia Saragih; Edi Warman; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.319 KB)

Abstract

ABSTRAK Hotmarta Adelia Saragih* Dalam kenyataanya di masyarakat, perdamaian antara korban dengan pelaku tindak pidana  kecelakaan lalu lintas sering terjadi.  Meskipun telah terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut oleh  pihak kepolisian diajukan dan diperiksa di sidang pengadilan walaupun para pihak tidak menginginkan perkara tersebut dilanjutkan secara hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahan yang ingin diteliti adalah mengenai bagaimana pengaturan kecelakaan lalu lintas setelah adanya perdamaian antara korban dengan pelaku, bagaimana eksistensi perdamaian dalam kecelakaan lalu lintas dalam putusan Pengadilan Negeri Medan dan bagaimana kebijakan hukum dalam perdamaian kecelakaan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif yaitu penelitian yang bersifat menemukan fakta-fakta seadanya (fact finding). Dalam melakukan langkah-langkah penelitian deskriptif tersebut perlu diterapkan pendekatan masalah sehingga masalah yang akan dikaji menjadi lebih jelas dan tegas. Pendekatan masalah tersebut dilakukan melalui cara Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian studi kepustakaan (library research), untuk memperoleh data primer, data ini diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara dan menggunakan teknik sampel (sampling). Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas diatur dalam KUHP dan juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai pelaksanaan asas lex specialis derogate lex generalis, maka ketentuan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini,  perdamaian yang telah dilakukan oleh korban dengan pelaku dalam kecelakaan lalu lintas tidak menggugurkan tuntutan pidana terhadap pelaku. Sementara dalam sistem pemidanaan, belum ada pengaturan mengenai kewajiban hakim untuk mempertimbangkan perdamaian dalam putusan hakim sehingga masih terdapat perbedaan eksistensi perdamaian dalam putusan hakim. Dalam putusan hakim pengadilan Negeri Medan, tidak semua perdamaian dalam kecelakaan lalu lintas dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan pidana.   Eksistensi perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan menghapus pidana, melainkan sebagai alasan yang meringankan pidana bagi terdakwa.. Dalam kecelakaan lalu lintas,  kebijakan hukum pidana lebih dititikberatkan kepada kebijakan penal melalui pemberian pidana. Sementara kebijakan non penal lebih diarahkan pada pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas.    
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM HAL TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTHENTIK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 40/Pid.B/2013/P.Lsm) Abdurrahman Harit's Ketaren; Alvi Syahrin; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2015)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Abdurrahman  Harits ketaren[1] Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H, M.S.** Alwan, S.H, M.Hum.*** Akta authentik merupakan bukti terkuat dan mengikat bagi para pihak yang berkepentingan. Akta dapat dikatakan authentik apabila dalam pembuatan akta tersebut dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang dan dalam hal ini adalah Notaris.  Wewenang membuat akta authentik ini hanya dilaksanakan oleh Notaris sejauh pembuatan akta authentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Adapun disaat ini sudah semakin banyak perbuatan pidana yang dilakukan oleh pejabat negara maupun masyarakat biasa, salah satu perbuatan pidana yang dilakukan oleh pejabat berwenang  adalah Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta. Tindakan Notaris ini sangat bertentangan dengan sumpah jabatan yang menimbulkan akibat hukum berupa sanksi pidana  sesuai yang tertuang dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maka judul skripsi “Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Hal Tindak Pidana Pemalsuan Akta Authentik (Studi Putusan Nomor 40/Pid.B/2013/P.Lsm)  melihat bagaimana peranan Notaris dalam pembuatan Akta authentik serta bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam hal pemalsuan Akta Authentik Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian terhadap doktrin-doktrin dan asas-asas hukum. Penelitian dilakukan dengan menganalisis putusan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 40/Pid.B/2013//PN.Lsm dengan pokok perkara pertanggungjawaban pidana Notaris dalam pemalsuan akta authentik, hal ini dilakukan untuk melihat penerapan hukum positif terhadap  pertimbangan hakim yang menjadi dasar menjatuhkan putusan Berdasarkan penelitian yang saya lakukan diketahui bahwa peranan Notaris dalam pembuatan akta authentik terdapat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah satu-satunya yang mempunyai wewenang umum dalam membuat akta authentik, artinya tidak turut para pejabat lainnya. Notaris berwenang dalam hal membuat dan mengesahkan dalam artian memberikan kekuatan hukum dalam akta authentik tersebut. Pertanggungjawaban pidana Notaris adalah pertanggungjawaban Notaris atas akta yang dibuatnya apakah melanggar ketentuan-ketentuan hukum pidana yang telah di atur oleh KUHP, apabila melanggar ketentuan tersebut maka Notaris tersebut harus di kenakan sanksi berupa sanksi pidana kurungan penjara dan denda yang diatur dalam KUHP. [1])    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **)   Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II
TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Balige No.262/Pid.SusAnak/2014/PN.Blg) Raphita Sibuea; Madiasa Ablisar; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.143 KB)

Abstract

Prof. Dr. Madiasa Ablisar, SH.,M.S.* Alwan S.H., M.Hum.** Raphita Sibuea*** Anak yang berada dalam status hukum belum dewasa harus diperlakukan berbeda dari orang dewasa. Hal itu  juga menjadi kewenangan sistem hukum nasional Indonesia untuk meletakkan hak-hak anak sebagai suatu supremacy of law terhadap perbuatan hukum dari anak dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul secara kodrati. Pengelompokan status dan hak-hak anak dimulai dari sistematika yang mendasar dalam Hukum Perlindungan Anak. dan Hukum Pidana dapat disebut berhubungan dengan adigium dari asas lex specialis de rogat, lex spesialis generalis. Artinya Hukum Perlindungan Anak menjadi hukum khusus yang mengatur tentang asas hukum tentang anak dan hak-hak anak, sedangkan hukum pidana adalah hukum umum yang meletakkan mekanisme asas formal dan material hukum pidana dan hukum acara pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menitikberatkan pada data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitis, yaitu memaparkan tentang aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada anak dalam proses peradilan pidana. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak dalam sistem peradilan pidana dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, dan tahap pemasyarakatan yang kemudian secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak pada setiap tahap peradilan akan menjamin hak-hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan sistem peradilan pada umumnya. Penjatuhan hukuman terhadap anak hanya merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) apabila tidak ada kesepakatan diversi yang sudah diupayakan pada semua tingkat pemeriksaan. Artinya konsep diversi menjadi suatu kemajuan dan pembaharuan hukum terhadap anak, sebagai bentuk perlindungan yang diberikan pada setiap anak yang berkonflik dengan hukum. Anak-anak yang telah melakukan tindak pidana, yang penting baginya bukanlah apakah anak-anak tersebut dapat dihukum atau tidak, melainkan tindakan yang bagaimanakah yang harus diambil untuk mendidik anak-anak seperti itu.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 365K/PID/2012) Ariq Ablisar; Nurmala Waty; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.064 KB)

Abstract

ABSTRAK Ariq Ablisar* Nurmalawaty** Alwan***   Hubungan dokter dengan pasien dalam upaya penyembuhan didasarkan pada transaksi untuk mencari dan menerapkan terapi yang paling tepat untuk menyembuhkan penyakit pasien berupa suatu usaha yang dilakukan secara sungguh-sungguh.Hungan tersebut dapat berakibat terjadinya malpraktik sehingga dokter diminta pertanggungjawaban pidana. Kasus yang terjadi di Rumah Sakit Prof. Dr. R.D. Kandau Malalayang Manado dimana dr. Ayu Sasiary Prawani, dr Hendri Simanjuntak dan dr Handi Siagian secara bersama-sama dituntut telah melakukan malpraktik yang mengakibatkan Siska Makatey meninggal dunia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat diskriptif analisis dengan analisa kualitatif. Sumber bahan hukum primer, Undang-Undang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 365K/Pid/2012. Permasalahan yang dirumuskan dalam skripsi ini adalah apakah yang menjadi syarat-syarat malpraktik medis yang dilakukan dokter serta bagaimana pertanggungjawaban dokter yang melakukan malpraktik dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 365K/Pid/2012 Dokter dalam menjalankan profesinya untuk melaksanakan tindakan medik dapat dikatakan telah melakukan malpraktik apabila, dokter tidak teliti atau tidak berhati-hati maka ia memenuhi unsur kelalaian, tindakan yang dilakukan oleh dokter sesuai dengan ukuran ilmu medik, kemampuan rata-rata dibanding katagori keahlian medik yang sama, dalam situasi dan kondisi yang sama dan sarana upaya yang sebanding/proposional dengan tujuan konkrit tindakan/perbuatan medis tersebut. dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendy Siagian  dapat diminta pertanggungjawaban pidana karena telah terbukti adanya kelalaian yang mengakibatkan Siska Makatey meninggal dunia, adanya kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasan pemaaf.       * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Pakultas Hukum USU ** Dosen Pembimbing I    dan Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana USU *** Dosen Pembimbing II  dan Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana USU
I N J A U A N K R I M I N O L O G I T E R H A D A P T I N D A K PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DENGAN KEKERASAN (BEGAL) YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR (STUDI KASUS POLSEK DELITUA) HENDRIAWAN HENDRIAWAN; Nurmala Waty; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.126 KB)

Abstract

ABSTRAKHendriawan*Nurmalawaty S.H., M.Hum**Alwan S.H., M.H***Fenomena pencurian kenderaan bermotor roda dua dengan kekerasan atau dikenaldengan istilah “begal” adalah salah satu bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini sangatmeresahkanmasyarakat. Namun sangat disayangkan ternyata masalah pembegalan ini telahmelibatkan pelajar sebagaimana kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Delitua.Darikasus ini maka rumusan masalah dalam penelitian apakah faktor-faktor yang menyebabremaja melakukan tindak pidana pencurian kenderaan roda dan bagaimana upayapenanggulangan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Delitua. Penelitian ini dilakukan diwilayah hukum Polsek Delitua, adapun yang menjadi objek penelitian adalah para pelakubegal motor dalamhal pelajar. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara langsung dengannarasumber-narasumber secara mendalam dan tajam. Pendekatan yang kedua adalah denganmemaparkan secara deskriptif berbagai hasil wawancara lalu melakukan tinjauankriminologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sudut pandang kriminilogi tampabahwa sebab-sebab terjadinya kejahatan adalah ketidakmampuan dalam berpikir sehat dalammengahadapi berbagai macam masalah hidup, kebimbangan dalam memilih jalan hidup yangberakhir keputusanyang menyimpang, perasaan bersalah, efek dari narkoba dan rendahnyapemahaman dan ketaatan terhadap nilai-nilai agama. Hasil temuan kedua dari sudut pandang,menunjukkan bahwa faktor keluarga, pendidikan, dan sosial/pertemanan memainkan perananpenting dalam mempengaruhi kepribadian para pelaku untuk membentuk watakkriminal.Kemudian hasil penelitian terhadap upaya-upaya para aparat penegak hukummemperlihatkan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Delitua yangmengarah kepada upaya-upayapre-emtif, preventif dan represif seperti melakukan sosialisasikepada pelajar, patroli,sweepingdan penyidikan dalam mengungkap jaringan para pelakubegal.
PERTIMBANGAN HAKIM MENOLAK KASASI DALAM KASUS NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 2338/K.Pid.Sus/2013 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA) MILYADRI GAGAH; Syafruddin Kalo; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (98.279 KB)

Abstract

Milyadri Gagah Diningrad(*Prof. Dr. H. Syafrudddin Kalo, SH., M. Hum(**Alwan, SH., M.H (***Hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan segala aspek didalamnya, mulai dari perlunya kehati-hatian, dihindari sekecil mungkinketidakcermatan, baik yang bersifat formal maupun materiil sampai denganadanya kecakapan teknik membuatnya.Permasalahan dalam penelitian ini adalahpengaturan tindak pidananarkotika di Indonesia. Pertimbangan hakim dalam penolakan kasasi dalamputusan Nomor 2338 K/Pid.Sus/2013. Akibat hukum terhadap penolakan kasasioleh Mahkamah Agung Nomor 2338 K/Pid.Sus/2013.Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya bahwa penelitian ini,menggambarkan, menelaah dan menjelaskan secara analitisPertimbangan HakimMenolak Kasasi Dalam Kasus Narkotika. Pendekatan penelitian ini adalahpenelitian hukumnormatif.Pengaturan tindak pidana narkotika di IndonesiayaituUndang-UndangNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor:143), tanggal 12 Oktober 2009, yang menggantikan Undang-Undang No. 22Tahun 2007 tentang Narkotika (lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67), karenasebagaimana pada bagian menimbang dari Undang-UndangNo. 35 Tahun 2009huruf e dikemukakan:bahwa tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasionalyang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologicanggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas,dan sudah banyakmenimbulkan korban.Pertimbangan hakim dalam menolakKasasi Dalam KasusNarkotika,Berdasarkan uraian dan ulasan permasalahan pertama, pada dasarnyaPutusan Mahkamah AgungNo. 2338/K.Pid.Sus/2013bahwa Hakim tingkat kasasimenolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dengan alasan Judex Faxtie(Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, karena berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Akibat hukum terhadap penolakankasasi oleh Mahkamah Agung No. 2338 K/Pid.Sus/2013maka permohonan Kasasiyang diajukan oleh Terdakwa Pemohon Kasasi yaituIrmanto pgl. Ir bin Bakri Dt.Penghulu Nan Panjangmengakibatkan Terdakwa harusdibebani untuk membayarbiaya perkara pada tingkat kasasi ini
PENERAPAN SANKSI PIDANA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan PN-Mdn No. 3.372/Pid.B/2010) Rafika Hasibuan; Liza Erwina; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (473.523 KB)

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan PN-Mdn No. 3.372/Pid.B/2010) Rafika Anugerah Hasibuan * Liza Erwina, SH., M.Hum ** Alwan, SH., M.Hum *** Perkosaan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masa depan korbannya terlebih apabila korbanya masih di bawah umur (anak-anak) baik secara sosial maupun psikologis. Perkosaan sebagai salah satu bentuk kekerasan jelas dilakukan dengan adanya paksaan baik secara halus maupun kasar.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum pidana pelaku pemerkosaan terhadap anak dan penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku perkosaan dalam putusan PN-Mdn No. 3.372/Pid.B/2010. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskripstif analisis, yaitu penelitian bersifat pemaparan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran. Pengaturan hukum pidana pelaku pemerkosaan terhadap anak. Ketentuan yang mengatur mengenai bentuk perbuatan dan pemidanaannya terdapat dalam Pasal 285, 286, 287 dan 288 KUHP. Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak selanjutnya mendapat pengaturan yang lebih khusus dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungn Anak No. 23 Tahun 2002.Dalam undang-undang tersebut, pengaturan tentang persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2). Penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku perkosaan dalam putusan PN-Mdn No. 3.372/Pid.B/2010, yaitudidasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti. Selain itu, juga didasarkan pada pertimbangan yuridis yaitu dakwaan dan tuntutan jaksa.Dalam kasus ini, jaksa menggunakan dakwaan tunggal yaitu penuntut umum mendakwakan Pasal 285 ayat (1) (satu) ke-1 KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu  dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sebesar  Rp.60.000.000,- (enam puluh  juta rupiah) dengan  ket entuan  apabila  pidana denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana  kurungan selama 1 (satu)  bulan  ;   Kata Kunci :Penerapan Sanksi Pidana, Pemerkosaan,  Anak