Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Ngaliman

Pembentukan Desa Sadar Hukum: Studi Kasus Di Desa X Tri Wahyudiono; Khowim, Imam; Rona Merita
Ngaliman: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3 No 2 (2024): Ngaliman. Agustus 2024
Publisher : Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53429/ngaliman.v3i2.1341

Abstract

Pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa X merupakan upaya signifikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum. Studi ini mengkaji proses, tantangan, dan hasil yang terkait dengan pelaksanaan program ini. Melalui pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), inisiatif ini bertujuan untuk mendidik warga tentang hukum dan mendorong partisipasi aktif dalam urusan hukum. Meskipun menghadapi tantangan seperti rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan norma sosial yang mengakar yang menghambat partisipasi, program ini berhasil meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam diskusi dan kegiatan hukum. Temuan menunjukkan bahwa dukungan berkelanjutan dari lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk mempertahankan upaya ini. Secara keseluruhan, pembentukan Desa Sadar Hukum menjadi model bagi komunitas lain yang ingin meningkatkan literasi hukum dan mendorong budaya kepatuhan terhadap hukum.
Pembentukan Desa Sadar Hukum: Studi Kasus Di Desa X Tri Wahyudiono; Khowim, Imam; Rona Merita
Ngaliman: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2024): Ngaliman. Agustus 2024
Publisher : Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53429/ngaliman.v3i2.1341

Abstract

Pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa X merupakan upaya signifikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum. Studi ini mengkaji proses, tantangan, dan hasil yang terkait dengan pelaksanaan program ini. Melalui pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), inisiatif ini bertujuan untuk mendidik warga tentang hukum dan mendorong partisipasi aktif dalam urusan hukum. Meskipun menghadapi tantangan seperti rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan norma sosial yang mengakar yang menghambat partisipasi, program ini berhasil meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam diskusi dan kegiatan hukum. Temuan menunjukkan bahwa dukungan berkelanjutan dari lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk mempertahankan upaya ini. Secara keseluruhan, pembentukan Desa Sadar Hukum menjadi model bagi komunitas lain yang ingin meningkatkan literasi hukum dan mendorong budaya kepatuhan terhadap hukum.