Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Perbandingan Kebijakan Ekonomi Syariah di Negara Negara Islam Fadhil, Muflihul; Aris, Muhammad; Saputra, Iin; Syahrial, Murah
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol 1, No 12 (2024): July
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.12525882

Abstract

Islamic economics comes as a new hope in various parties, especially Muslims, Islamic economic growth has been widely used in many parts of the world by using sharia-based economic systems in their policies, by understanding the comparison of Islamic economic policies in Islamic countries, we can evaluate the successes and challenges faced in developing the Islamic financial sector. This is important for formulating more effective strategies to increase financial inclusion, promote sustainable economic growth, and improve people's welfare in Islamic countries. In comparing the Islamic economic policies in several ASEAN, European, and OIC countries, each country has a different approach according to its internal and external conditions. Malaysia and Indonesia are leading the development of Islamic economics with strong regulations and mature financial infrastructure. Meanwhile, European countries such as the UK and Turkey are showing rapid development in this sector although it is still in the early stages of development. On the other hand, OIC countries such as Saudi Arabia and Pakistan show the dominance of Islamic banks and rapid economic growth. The method used in this research is descriptive analysis, a method of collecting data by browsing files, internet websites, documents and information related to the object of research. This research describes how the comparison of Islamic economic policies in Islamic countries.
Sejarah Perkembangan Ekonomi Syariah Despileny, Iren; Suzana, Suzana; Syahrial, Murah; Syahpawi, Syahpawi
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 2, No 5 (2024): Madani, Vol. 2, No. 5 2024
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.12600114

Abstract

Islamic economics, as a branch of economic science based on sharia principles. The history of Islamic economics stems from the teachings of Islam which were revealed more than 1400 years ago, with a strong legal basis in the Qur'an and Hadith. Furthermore, during the caliphate period, Islamic economics developed more systematically. The development of Islamic economics stagnated during the colonial period, along with the dominance of the capitalist economic system brought by the colonizers. One of the important milestones in the revival of Islamic economics was the establishment of the Islamic Development Bank (IDB). With a strong historical foundation and continued development, Islamic economics shows its potential as an alternative economic system that is equitable and sustainable. In this research, the method that the author uses is the Historical / Descriptive Method which analyzes the development of Islamic economics from classical to modern times by examining various historical sources and relevant literature. The results of the literature study that have been carried out show that the development of Islamic economics through various periods shows the evolution of economic concepts and practices based on Islamic principles, from the beginning of development to modernization and response to global challenges.
Kebijakan dan Implementasi Ekonomi Syariah di Arab Saudi (Studi Komparasi Pertumbuhan dan Perkembangan Ekonomi Syariah di Negara Islam) Permana, Febrian; M, Mukhlis; Y, Yudi; Syahrial, Murah; S, Syahpawi
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 2, No 3 (2024): Madani, Vol. 2, No. 3 2024
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.12661368

Abstract

This research examines sharia economic policy and implementation in Saudi Arabia. In this paper, researchers use a qualitative approach with the main data source from library data. The study results show that Saudi Arabia continues to innovate and develop its infrastructure to support sustainable sharia economic growth. The development of the sharia economy in Saudi Arabia is due to effective policies and implementation. Government support, strict regulations, and high public awareness of sharia principles are key factors in this success. Even though it still faces several challenges, the prospects for the sharia economy in Saudi Arabia are very bright and have great potential to continue to grow in the future. With the right strategy, the sharia economy in Saudi Arabia can continue to grow and make a significant contribution to the country's economic diversification and stability.
Business Dynamics of Islamic Bank Mudharabah Contracts: An Islamic Economics Perspective Putra, Hafiza; Syahrial, Murah
INVEST : Jurnal Inovasi Bisnis dan Akuntansi Vol. 5 No. 2 (2024): INVEST : Jurnal Inovasi Bisnis dan Akuntansi
Publisher : Lembaga Riset dan Inovasi Al-Matani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/invest.v5i2.1155

Abstract

This research examines how the concept of mudharabah in classical Islamic theory is implemented in Islamic monetary institutions, especially Islamic banking. Using literature research, this study shows that there are differences between the concept of mudharabah in classical fiqh books and its implementation in Islamic banking. implementation in Islamic banking. The difference indicates that the door to ijtihad ijtihad is still wide open in contemporary Islamic law. The principle of prudence requires Islamic banking to contextualise the classical concept of mudharabah in contemporary socio-cultural situations.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ekonomi Syariah Di Negara-Negara Islam Brillyandra, Fradini; Yusra, Yusra; Syahrial, Murah; Syahpawi, Syahpawi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 4 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i4.12724

Abstract

Ekonomi Islam memainkan peran penting dalam sistem keuangan negara-negara mayoritas Muslim. Studi ini menyelidiki faktor-faktor utama yang mempengaruhi perkembangannya, termasuk pertumbuhan ekonomi, infrastruktur keuangan, kesadaran publik, aspek budaya, regulasi pemerintah, dan stabilitas politik. Penelitian ini menyoroti bagaimana elemen-elemen ini berinteraksi untuk membentuk penerapan dan evolusi ekonomi Islam. Temuan menunjukkan bahwa pemahaman yang mendalam tentang faktor-faktor ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif dalam ekonomi Islam. Kebijakan pemerintah juga diperiksa untuk peran mereka yang mendukung atau menghambat. Dengan mengidentifikasi faktor-faktor ini, studi ini bertujuan untuk memberikan informasi strategi yang meningkatkan pertumbuhan dan integrasi praktik ekonomi Islam.
Praktik Uang Jujuran Perspektif Al ‘Urf pada Suku Banjar Ismadilah, Ismadilah; Al Bajuri, Azzuhri; Syahrial, Murah
Hamalatul Qur'an : Jurnal Ilmu Ilmu Alqur'an Vol. 4 No. 2 (2023): December 2023
Publisher : Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Jogoroto Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37985/hq.v4i2.237

Abstract

Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syahkhsiyyah) Institut Agama Islam Lukman Edy Pekanbaru. Penelitian ini mengkaji praktik uang jujuran dalam perspektif Al-‘Urf pada masyarakat Suku Banjar di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Al-‘Urf merupakan adat istiadat atau kebiasaan yang diakui dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Praktik uang jujuran telah menjadi bagian integral dari budaya pernikahan Suku Banjar dan dipandang sebagai suatu kewajaran yang diterima dan dihormati oleh masyarakat setempat. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa uang jujuran tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana mempererat tali silaturrahim antar keluarga, serta bentuk tolong-menolong dalam membiayai acara pernikahan. Dalam perspektif Al-‘Urf, uang jujuran diperbolehkan selama tidak digunakan untuk bermegah-megahan atau menyombongkan diri, serta tidak memberatkan salah satu pihak yang terlibat. Melalui pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat dan para pelaku adat, serta observasi partisipatif dalam acara-acara pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat pandangan luar yang menganggap praktik ini berlebihan, namun dalam konteks budaya lokal, uang jujuran telah melalui proses kesepakatan bersama yang penuh kerelaan antara kedua belah pihak. Praktik uang jujuran yang disalahgunakan untuk tujuan pamer atau menyulitkan pihak lain bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan, kemudahan, dan kerelaan. Kesimpulannya, praktik uang jujuran dalam perspektif Al-‘Urf pada masyarakat Banjar di Kecamatan Gaung dapat diterima selama sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan mempertahankan tujuan asli sebagai sarana tolong-menolong dan mempererat hubungan kekeluargaan.
Pandangan MUI Rokan Hilir atas Kontradiksi Undang Undang No 16 Tahun 2019 terkait Batas Minimal Usia Nikah Dengan Hukum Islam Wahyudi, Wahyudi; Syahrial, Murah; Netti, Misra
Hamalatul Qur'an : Jurnal Ilmu Ilmu Alqur'an Vol. 4 No. 2 (2023): December 2023
Publisher : Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Jogoroto Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37985/hq.v4i2.240

Abstract

Batas minimal usia perkawinan yang ditetapkan dalam Undang-Unang Nomor 16 Tahun 2019 naik menjadi 19 tahun wanita yang sebelumnya 16 tahun sedangkan bagi pria tetap yakni 19 tahun. Hal ini menjadikan polemik di tengah masyarakat. Untuk itu dilakukan penelitian campuran antara studi pustaka dengan studi lapangan terkait topik pandangan MUI Rokan Hilir atas kontradiksi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 terkait batas minimal usia nikah dengan Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas usia minimal perkawinan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sesuai dengan teori maqashid syari‟ah dengan pemenuhan kelima unsur (ushul al-khamsah) dasar yang menjadi dasar putusan dalam maqashid syari‟ah yakni hifdz al diin, hifdz al nafs, hifdz al aql, hifdz al maal, dan hifdz al nasl. Jadi jelas bahwa dengan terpenuhinya ushul al-khamsah tersebut, maka kemaslahatan yang diharapkan akan bisa direalisasikan. Hasil penelitian berikutnya bahwa secara umum pandangan ulama pengurus MUI Rokan Hilir menyatakan bahwa tidak terjadi kontradiksi antara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Minimal Usia Nikah dengan hukum Islam. Deskripsinya bahwa pertimbangan menaikkan batas usia minimal izin menikah bagi wanita dari 16 Tahun menjadi 19 tahun sudah memenuhi berbagai prosedur penetapan perundangan yang berlaku di Indonesia, dan sudah sesuai dengan pertimbangan maqashid syari‟ah yakni untuk kemaslahatan.