Pendaftaran tanah merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta menelaah kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah yang masih berdasarkan girik. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa girik pasca berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021 tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian kepemilikan tanah, melainkan hanya sebagai petunjuk administratif dalam proses pendaftaran. Selain itu, masih terdapat kendala administratif dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang menyebabkan banyak tanah belum terdaftar. Diperlukan upaya pemerintah melalui sosialisasi dan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar tujuan hukum berupa kepastian dan perlindungan hak atas tanah dapat terwujud.