Penelitian ini mengkaji kedudukan kewajiban notaris dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta batas kewenangan PPATK dalam mengakses data akta notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan oleh notaris bersifat mutlak dan berkelanjutan sepanjang hubungan jasa dengan pengguna jasa, meliputi tahap sebelum, pada saat, dan setelah pembuatan akta melalui penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. Kewajiban tersebut merupakan pengecualian yang sah terhadap rahasia jabatan notaris sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, kewenangan PPATK dalam meminta data akta notaris bersifat terbatas pada informasi yang relevan untuk analisis dugaan tindak pidana pencucian uang, sehingga tetap menjamin independensi dan perlindungan hukum bagi notaris. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pemahaman normatif dan mekanisme pelaporan yang efektif guna mendukung pencegahan kejahatan keuangan secara berkeadilan dan berkelanjutan.