Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Produk Kosmetik (Pemutih Wajah) yang Mengandung Zat Berbahaya Berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Sri Arlina
UIR Law Review Vol. 2 No. 1 (2018): UIR Law Review
Publisher : UIR Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (9.106 KB) | DOI: 10.25299/uirlrev.2018.2.01.991

Abstract

The target consumers of cosmetic products are women, because women use more cosmetics in their daily activities. With the existence of online buying and selling provides convenience for entrepreneurs and sellers to exhibit cosmetic products with various brands, whether originating from abroad or domestic production of cosmetics products. Many disadvantages are caused by the circulation of cosmetic products bleach face but this danger is not realized by women. In order to get a white facial skin, the women use instant ways that is by using bleach products in the form of facial bleach cream. Many facial bleach creams are not safe to be consumed in the market, this creamy whitening product on average do not have permission from the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) and the Department of Health. While Cosmetics on the market must meet the standards set by the laws and the government. Problems that occur in the process of online transactions, cosmetics products (whitening face) where the consumer is almost the whole is the woman one of them can not directly identify, see, or touch items to be ordered. Unclear information about the product being offered and / or there is no certainty whether the consumer has obtained any information that is reasonably desirable, or which is deservedly necessary to take a decision in the transaction and the unclear status of the legal subject, of the business actor. ABSTRAK Sasaran konsumen produk kosmetik adalah perempuan, karena wanita lebih banyak menggunakan kosmetik dalam kehidupannya sehari-hari dalam beraktifitas. Dengan adanya jual beli online memberikan kemudahan bagi pengusaha dan penjual untuk memamerkan produk-produk kosmetik dengan berbagai merek, baik yang berasal dari luar negeri maupun produk kosmetik produksi dalam negeri. Banyak kerugian yang ditimbulkan dengan beredarnya produk-produk kosmetik pemutih wajah tapi bahaya ini tidak disadari oleh kaum wanita. Demi mendapatkan kulit wajah yang putih, para wanita menggunakan cara-cara instan yaitu dengan menggunakan produk pemutih berupa cream pemutih wajah. Banyak cream pemutih wajah yang tidak aman dikonsumsi beredar dipasaran, produk cream pemutih ini rata-rata tidak memiliki izin dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan. Sementara Kosmetik yang beredar di pasaran haruslah memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan pemerintah. Permasalahan yang terjadi pada proses transaksi online, produk kosmetik (pemutih wajah) dimana konsumennya hampir keseluruhan adalah wanita salah satunya tidak dapat langsung mengidentifikasi, melihat, atau menyentuh barang yang akan dipesan. Ketidakjelasan informasi tentang produk yang ditawarkan dan/atau tidak ada kepastian apakah konsumen telah memperoleh berbagai informasi yang layak diketahui, atau yang sepatutnya dibutuhkan untuk mengambil suatu keputusan dalam bertransaksi serta tidak jelasnya status subjek hukum, dari pelaku usaha.
PENYULUHAN HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA MUARO, KECAMATAN SENTAJO RAYA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI: Pengabdian Kepada Masyarakat Muhammad Iqbal; Aprinelita Aprinelita; Afrinald Rizhan; Ita Iryanti; Shilvirichiyanti Shilvirichiyanti; Rismahayani Rismahayani; Halmadi Asmara; M.Musa M.Musa; Rosyidi Hamzah; Desi Apriani; Admiral Admiral; Surizki Febrianto; Heni Susanti; Teguh Rama Prasja; Selvi Harviasantri; Moza Dela Fudika; Sri Arlina
BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat) Vol. 3 No. 2 (2023): BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat) Desember 2023
Publisher : LPPM UNIKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36378/bhakti_nagori.v3i2.3152

Abstract

Lembaga perkawinan merupakan lembaga yang mengesahkan hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam sebuah perkawinan. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia lahir dan batin. Namun tidak selamanya tujuan perkawinan ini. Dalam berbagai tindak pidana klekerasan dalam rumah tangga terdapat bentuk-bentuk tindak kekerasan, yang meliputi: Kekerasan fisik,Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaran rumah tangga. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat dapat memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dalam hal perlindungan terhadap kekerasan didalam rumah tangga. Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Dalam berbagai perkara kekersan dalam rumah tangga, faktor penyebab nya adalah ekonomi dan perkembangan teknologi, apakah dalam hal ini media sosisal dan tontonan.