Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Mimbar Keadilan

Prinsip Checks And Balances Dalam Struktur Lembaga Perwakilan Rakyat Di Indonesia (Studi Terhadap Usulan Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945) Hadi, Syofyan
Mimbar Keadilan Jurnal Mimbar Keadilan Januari-Juni 2014
Publisher : Mimbar Keadilan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Dalam sistem pemerintah demokratis yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan, maka keberadaan lembaga perwakilan  rakyat dipandang sebagai suatu keniscayaan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan ini. Lembaga negara ini merupakan badan yang berwenang sebagai pelaksana kekuasaan negara dalam hal menentukan kebijakan umum yang mengikat seluruh rakyat. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka lembaga perwakilan rakyat juga merupakan lembaga yang berfungsi sebagai checks and balances terhadap lembaga negara lainnya.Kata kunci : prinsip checks and balances, lembaga perwakilan rakyat
KEDUDUKAN DAERAH K¬HUSUS PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Hadi, Syofyan; Bernada, Yaffed Septian Bernada
Mimbar Keadilan Juli - November 2015
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2119

Abstract

Indonesia adalah negara kesatuan yang menggunakan konsep desentralisasi. Desentralisasi diwujudkan dalam bentuk otonom daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Praktek otonomi daerah dalam negara kesatuan tidak selalu sama, karena dipraktekkan juga otonomi daerah yang asymmetric. Salah satu bentuk otonomi daerah yang  asymmetric adalah otonomi khusus. Salah satu daerah yang berstatus otonomi khusus adalah Provinsi Papua dan Papua Barat. Karenanya dalam melaksanakan otonomi daerah, Provinsi Papua dan Papua Barat mempunyai kekhususan dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki. Namun demikian, pelaksanaan kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi Papua dan Papua Barat tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA Bravestha, Rio; Hadi, Syofyan
Mimbar Keadilan Februari 2017
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2197

Abstract

Kedudukan Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah pengadilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kemandirian Hakim dalam Pengadilan Pajak masih menggunakan “dual roof system” dimana di berbagai peradilan telah menganut “one roof system”. Sehingga dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yakni: 1) Bagaimana kedudukan pengadilan pajak menurut UU Pengadilan Pajak? 2) Bagaimana kemandirian hakim dalam menyelesaikan sengketa pajak? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua metode pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dan hasil penelitian diperoleh bahwa 1) Kedudukan Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 27 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara bahwa Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 2) Kemandirian hakim dalam Pengadilan Pajak masih menganut “dual roof system” yakni disatu sisi berada dalam Kementerian Keuangan sedangkan disisi lain berada dalam Mahkamah Agung, hal demikian dapat menyebabkan tidak ada kemandirian hakim dalam memutus sengketa dibidang pajak.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEJABAT PEMERINTAHAN DARI ANCAMAN PIDANA DALAM PENGGUNAAN DISKRESI Ghozali, Moudy Raul; Hadi, Syofyan
Mimbar Keadilan Vol 14 No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v14i2.5092

Abstract

The purpose of the study was to determine the form of legal protection for officials from criminal threats in using discretion. Using pure legal research. There are two forms of legal protection in the use of discretionary authority, namely preventive legal protection and repressive legal protection. The first preventive legal protection is contained in Article 67 of Law no. 5-2009 or also known as the principle of praesumptio iustae causa, namely decisions issued by government officials are always considered valid until there is an annulment. The second preventive legal protection is that the policy principle cannot be criminalized. Government policies cannot be criminalized if there are no elements of harming state finances and benefiting themselves or other parties. As well as the implementation of these policies for public services. While the repressive legal protection is contained in Article 21 paragraph (1) of Law no. 30-2014 and Perma No. 4-2015, which determines that the Administrative Court has the authority to receive, examine, and decide whether or not there is an element of abuse of authority committed by government officials.Keywords: discretion; officials; legal protectionAbstrakTujuan penelitian untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pejabat dari ancaman pidana dalam menggunakan diskresi. Menggunakan peneltiian hukum murni. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum dalam penggunaan wewenang diskresi, yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif yang pertama tertuang dalam Pasal 67 UU No. 5-2009atau dikenal juga dengan asas praesumptio iustae causa yakni keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan selalu dianggap absah hingga ada pembatalannya. Perlindungan hukum preventif yang kedua adalah prinsip kebijakan tidak dapat di pidana. Kebijakan pemerintah tidak dapat di pidana apabila tidak ada unsur merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain. Serta pelaksanaan kebijakan tersebut untuk pelayanan publik. Sedangkan perlindungan hukum represif tertuang pada Pasal 21 ayat (1) UU No. 30-2014 dan Perma No. 4-2015, yang menentukan bahwa PTUN berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus ada atau tidak unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.