Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Perkembangan Tindak Pidana di Sektor Keuangan: Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK Fasa Muhamad Hapid; Utang Rosidin; Elan Jaelani
Jurnal Analisis Hukum Vol. 6 No. 2 (2023)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38043/jah.v6i2.4485

Abstract

Permasalahan mengenai kewenangan penyidikan dalam sektor jasa keuangan selalu menjadi perbincangan, tumpang tindih kewenangan serta efisiensi pelaksanaan merupakan hal-hla yang selalu muncul di permukaan. Paper ini berusaha untuk mengetahui kewenangan Penyidikan Tunggal Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dalam Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan pasca lahirnya Omnibus Law sektor Keuangan atau Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa pembaharuan mengenai UU Otoritas Jasa Keuangan, salah satunya adalah terkait kewenangan penyidikan yang diperbaharui dalam Pasal 49 ayat (5), yang menyebutkan bahwa Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendeketan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pembaharuan kewenangan OJK ini justru membawa dampak positif dari segi yuridis. Pasal 49 ayat (5) sejatinya tidak menghapus kewenangan Kepolisian, hal itu pun sudah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI DARING OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UU ITE Elan Jaelani; Utang Rosidin; N Santi Novia
Transparansi Hukum Vol. 5 No. 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i1.4197

Abstract

ABSTRAK Transaksi Jual beli sudah berkembang menjadi secara daring serta biasanya dilakukan oleh orang dewasa namun masalahnya sekarang marak dimainkan oleh anak yang umurnya dibawah ketentuan. Tujuan penelitian ini guna mengetahui keabsahan suatu transaksi jual beli secara daring terhadap anak dibawah umur yang dihubungkan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif diperoleh melalui yudisial kualitatif. Menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu meninjau secara kritis pengetahuan, ide atau temuan yang terkandung dalam penelitian dengan deskriptif analitis lewat studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Transaksi Jual Beli Online terhadap Anak dibawah Umur dihubungkan dengan KUHPerdata ini perjanjian dalam transaksi jual beli online itu sah yang didasarkan pada Pasal 1320, Pasal 1331 dan Pasal 1446 KUH Perdata dimana walaupun tidak memenuhi unsur kecakapan akan tetapi dapat dibatalkan dan apabila ada sengketa/masalah ditanggung oleh walinya, Demikian pula dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik transaksi elektronik yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Kata Kunci : Transaksi, Jual Beli, Online, Anak.
PENYELESAIAN SENGKETA JIKA TERJADI WANPRESTASI DALAM PINJAMAN ONLINE Elan Jaelani; Muhamad Kholid; Utang Rosidin; Ransya Ayu Zulvia
Transparansi Hukum Vol. 5 No. 2 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i2.4345

Abstract

ABSTRAK Saat ini, kebutuhan modal atau modal kerja akan menarik peminjam ke layanan pinjaman online Bahkan, minat menggunakan layanan pinjaman online sudah menyebar, tidak mengenal lokasi dan waktu, serta dengan kemampuan menggunakan platform yang ada. Pinjaman online, juga dikenal sebagai fintech (financial technology), mengacu pada penggunaan teknologi informasi untuk menyediakan layanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya melalui Internet. , dan perjanjian tersebut dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan peminjam Pinjaman online ini selalu menggunakan akad, dan akad tersebut tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang diatur pada intinya pada pasal 1313 KUHPerdata dan 1320 KUHPerdata. Ketika salah satu pihak dalam perjanjian pinjaman online melanggar perjanjian atau melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar perjanjian dan tindakan ilegal lainnya, perselisihan terkait pinjaman online dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Kata kunci : pinjaman online, penyelesaian sengketa, fintech, wanprestasi
Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Dalam Hukum Positif Indonesia Raihan Andhika Santoso; Elan Jaelani; Utang Rosidin
Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. 1 No. 4 (2023): Desember : Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Katolik Widya Karya Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/deposisi.v1i4.1392

Abstract

The legal products of the Supreme Court are not the same as laws. If the law does not understand or regulate something, the Supreme Court can issue policy regulations based on its authority. However, such a thing is not always done. For example, in 1963 the Supreme Court issued Circular Letter Number 3, which effectively canceled a number of Articles in the BW because it was considered unfair. . Researchers use normative research methods to obtain relevant material and explanations for the formulation of the problem as well as to obtain research-based understanding and explanations raised. Normative research is a type of research conducted through a review of literature (secondary sources). The type of normative research chosen is normative juridical, because the starting point of this research is to use legal norms or existing laws and regulations to analyze the problem under study. The results show that the Position and Strength of the Supreme Court Circular Letter (SEMA) in the legal system in Indonesia is recognized outside the hierarchy of laws and regulations and has binding legal force in accordance with the words of Article 8 Paragraph (1) and (2) of Law no. 12 of 2011