Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan. Namun, dalam pelaksanaannya di Desa Rowokembu, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, masih ditemukan masalah terkait ketidaktepatan sasaran, minimnya transparansi, dan kecemburuan sosial. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan pemerintah desa terhadap prinsip good governance dalam penyaluran BLT, khususnya prinsip keadilan dan transparansi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan sumber data primer berasal dari perangkat desa dan masyarakat penerima maupun non-penerima BLT. Peneliti menganalisis data dengan menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman yang mencakup reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian ini berada di Desa Rowokembu, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran BLT belum sepenuhnya memenuhi prinsip good governance. Proses seleksi penerima masih dipengaruhi kedekatan sosial dan keterbatasan data, sehingga keadilan prosedural dan distributif belum tercapai, terutama bagi lansia dan difabel. Keterbukaan informasi belum merata, dan mekanisme pengaduan masih informal. Perlu perbaikan pada pendataan, sosialisasi, dan evaluasi agar bantuan tersalurkan secara adil dan transparan. Penelitian ini diharapkan berkontribusi pada perbaikan tata kelola bantuan sosial serta menjadi referensi bagi akademisi dan praktisi.