Abstrak: Kriminalisasi guru yang dalam tataran empirisnya masih terjadi dalam tatanan kehidupan masyarakat pada dewasa ini. Kriminalisasi guru ini terjadi karena dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya kurangnya pemahaman dari para guru batasan perlakukan penindakan pendisiplinan terhadap murid dengan konsepsi perlindungan anak, sehingga muncul di permukaan seakan guru melakukan kekerasan terhadap muridnya dan berujung pada kriminalisasi guru. Sementara terdapat juga faktor kehilangan kepercayaan orangtua terhadap sekolah ketika guru melakukan Tindakan pendisiplinan terhadap anaknya dinilai sebagai kekerasan, sehingga terjadi permasalahan antara orangtua, guru dan sekolah. Mendasari hal tersebut maka penting untuk dilakukan pengembangan komunikasi hukum melalui penyuluhan hukum kepada para guru tentang konsepsi dan arti penting perlindungan anak, disamping pentingnya juga konsepsi perlindungan guru diberikan kepada orangtua, keluarga dan masyarakat. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan terhadap guru PAUD di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum langsung berupa ceramah, diskusi kelompok, guna memperoleh peningkatan pemahaman dan pengetahuan para guru PAUD tentang perlindungan anak.Abstract: The criminalization of teachers which in their empirical level still occurs in the current structure of community life. This criminalization of teachers occurs because it is influenced by various factors including the lack of understanding of teachers on disciplinary measures to discipline students with the conception of child protection, so that it appears on the surface as if the teacher is violent towards his students and results in the criminalization of the teacher. While there is also a factor in losing parents' trust in schools when teachers take disciplinary action against their children as violence, resulting in problems between parents, teachers and schools. Underlying this, it is important to develop legal communication through legal counseling to teachers about the conception and importance of child protection, in addition to the importance of the conception of teacher protection given to parents, families and the community. This legal counseling activity was carried out for PAUD teachers in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency, West Kalimantan. The method used is direct legal counseling in the form of lectures, group discussions, in order to gain increased understanding and knowledge of PAUD teachers about child protection.