Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Thengkyang

SUATU PANDANGAN TENTANG EKSISTENSI DAN PENGUATAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH adm-jurnal adm-jurnal; Muhammad Zainul Arifin
Jurnal Tengkhiang Vol 2 No 1 (2019): Edisi Juni 2019 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

DPD lahir sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional. Utusan daerah ditunjuk oleh DPRD provinsi didaerah, sedangkan utusan golongan ditunjuk oleh organisasi kemasyarakatan, hal ini jugalah yang mendasari untuk meniadakan utusan daerah dan utusan golongan dan diganti dengan terbentuknya lembaga baru yaitu DPD, lembaga ini terbentuk dalam kerangka demokrasi, maka anggota DPD RI ini dipilih langsung oleh masyarakat di daerah dengan 4 orang anggota perwakilan di setiap provinsi dan DPD RI merupakan lembaga pada tingkat nasional yang selama masa jabatan 5 tahun bersidang di Ibukota negara Republik Indonesia untuk menyuarakan aspirasi masyakat dan daerah dalam pembuatan kebijakan pada tingkat nasional.
PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM KERANGKA PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA Muhammad Zainul Arifin; Rio Muzani Rahmatullah
Jurnal Tengkhiang Vol 3 No 1 (2019): Edisi Desember 2019 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakil kepala daerah merupakan salah satu jabatan yang strategis dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Wakil kepala daerah merupakan suatu jabatan yang berada satu tingkat dibawah jabatan wakil kepala daerah, yang sering dikenal sebagai jabatan nomor dua tertinggi di dalam pemerintahan daerah. Dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan suatu saat terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dikarenakan sosok wakil kepala daerah berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk dapat mengemban jabatannya kembali. Contohnya Provinsi DKI Jakarta yang sampai dengan sekarang tidak memiliki sosok Wakil Gubernur dikarenakan wakil kepala daerahnya mengundurkan diri dari jabatan wakil Gubernur DKI Jakarta untuk ikut serta dalam kontestasi pilpres. Secara yuridis normatif dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tepatnya dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) mmenghendaki dilakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang masih memiliki sisa jabatan selama 18 (delapan belas) bulan lebih. ketiadaan norma hukum yang mengatur mengenai batasan waktu maksimal pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, menjadi faktor penyebab sering tidak dilakukannya pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah di Indonesia dikarenakan terjadi kekosongan hukum dan multitafsir megenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah. Ditambah lagi tidak terdapat norma hukum yang mengatur spesifik mengenai bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah di Indonesia yang menyebabkan menjadi rumitnya mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah di Indonesia.