Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian, namun masih menghadapi tantangan terkait standar keamanan pangan dan legalitas produk. Salah satu upaya peningkatan daya saing adalah melalui penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) serta pendaftaran izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan UMKM kluster olahan makanan nabati di Kota Bandung melalui pelatihan CPPOB dan pendampingan pendaftaran P-IRT. Metode pelaksanaan meliputi seleksi peserta, pelatihan tatap muka, pendampingan penyusunan manual mutu CPPOB, serta kegiatan gap analysis melalui kunjungan langsung ke tempat produksi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa dari 35 UMKM pendaftar, 5 UMKM lolos seleksi akhir dan mengikuti pelatihan. Peningkatan pengetahuan peserta tercermin dari kenaikan nilai rata-rata post-test (92,8) dibandingkan pre-test (88,75). Evaluasi kuesioner juga menunjukkan tingkat kepuasan tinggi (rata-rata skor 4,7/5) terhadap kualitas materi, metode penyampaian, dan interaktivitas pelatihan. Selain itu, seluruh UMKM peserta berhasil menyusun dokumen manual mutu CPPOB sebagai prasyarat pengajuan izin edar, serta memperoleh catatan perbaikan melalui gap analysis untuk meningkatkan standar keamanan pangan. Pelatihan CPPOB dan pendampingan P-IRT mampu meningkatkan kapasitas UMKM dalam penerapan keamanan pangan dan memperkuat daya saing produk. Disarankan agar program serupa diperluas dengan cakupan peserta lebih banyak serta dilakukan pendampingan lanjutan hingga tahap implementasi penuh CPPOB dan sertifikasi izin edar.