Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Innovation Research and Knowledge

KNALPOT BROONG (MODIFIKASI) KENDARAAN SEPEDA MOTOR BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Joko Sulistyo; Nur Handayati; Wahyu Prawesthi; Subekti, Subekti; Dudik Djaja Sidarta
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 2: Juli 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan knalpot broong (modifikasi) pada kendaraan sepeda motor menjadi salah satu isu penting dalam dunia transportasi, terutama terkait dengan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan di jalan raya. Knalpot broong sering kali dimodifikasi untuk meningkatkan suara bising yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dalam konteks hukum, penggunaan knalpot modifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 285 Ayat 1, yang mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis dan/atau lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap penggunaan knalpot brong pada sepeda motor, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan knalpot broong bertentangan dengan regulasi yang ada dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.