Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DAN PENGAKUAN HUTANG OLEH PT. FINANSIA MULTI FINANCE  (Studi Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk) tami rusli; okta ainita; I Nyoman Martawan
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v3i1.556

Abstract

Perbuatan melawan hukum diatur dalam BukuIII Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365-1380, KUHPerdata termasuk ke dalam perikatan yang timbul dari undang-undang. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pembiayaan dan pengakuan hutang oleh PT. Finansia Multi Finance berdasarkan Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk  adalah adanya faktor kesengajaan pihak PT. Finansia Multi Finance selaku tergugat telah melakukan penarikan sebuah unit kendaraan tanpa sepengetahuan pemilik. Penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pembiayaan dan pengakuan hutang oleh PT. Finansia Multi Finance berdasarkan Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk dengan adanya gugatan, tanggung gugat, replik, duplik dan putusan hakim.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR Erlina B; Okta Ainita; Fissabilla Novita
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 19 No 1 (2021): Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v19i1.315

Abstract

The main focus of this research is the factors that cause criminal acts, participate in marketing timber from illegal logging and the application of environmental criminal law to the perpetrators of criminal acts and participate in marketing timber from illegal logging. The research method used in this research is juridical normative and empirical. Based on the research results, it was found that the causes of illegal logging in Cikolak Teluk Pandan Village, Pesawaran District, included internal factors including educational factors, personal factors, biological pathogenic factors and pneumonia. External factors include environmental factors, lack of protection, lack of community empowerment, global development factors and economic factors. Enforcement of environmental criminal law against perpetrators of criminal acts by participating in marketing timber from illegal logging, namely imprisonment for 1 (one) year and a fine of Rp. 500,000,000.00 (five hundred million rupiah) provided that if the fine is not paid, it will be replaced by imprisonment for 2 (two) months.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadahan Hasil Pencurian Mobil di Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk) I Ketut Seregig; Okta Ainita; Muhamad Ertami Amanda
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3424

Abstract

Tindak pidana penadahan adalah tindak pidana yang telah terorganisir dengan pelaku tindak pidana lainnya seperti pencurian, penggelapan, perampokan dan lain sebagainya yang menghasilkan barang hasil kejahatan. Salah satu kasus hukum terkait tindak pidana melakukan penadahan sebagaimana pidana dakwaan tunggal penuntut umum adalah pada Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk. Terdakwa ZHSG Bin HAZ. Permasalahan penelitian ini adalah apakah pertanggungjawaban pidana pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk? dan apakah dasar hukum pertimbangan Hakim dalam memutus pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk?.  Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk adalah Terdakwa Juni Rahman Als Juni Boy Bin H.Rusli (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dasar hukum pertimbangan Hakim dalam memutus pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk adalah terdakwa telah melanggar  Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP selain itu pertimbangan Hakim lainnya adalah keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali atas perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Laporan Palsu pada Peristiwa Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor: 18/Pid.B/2022/PN/ Gdt Jo. 53/Pid/2022/PT/.Tjk) I Ketut Seregig; Okta Ainita; Wahyu Saputra B M
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3408

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan terhadap unsur- unsur tindak pidana laporan palsu dan kendala yang dihadapi pihak penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara pidana laporan palsu. Didalam melakukan penelitian penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku laporan palsu dapat dipertanggungjawabkan apabila pelaku terbukti dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Adapun unsur-unsurnya yaitu: Melaporkan dan mengadukan,Telah terjadi sesuatu tindak pidana oleh seseorang, dan yang ia ketahui, bahwa tindak pidana itu tidak terjadi. Kendala-kendala yang dihadapi didalam proses penyelidikan tindak pidana laporan palsu yang dilakukan terdakwa Danial Ameka Effendy Bin Aidi Effendy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) lembar Laporan Polisi Nomor: LP/B797/XI/2021/SPKT-Res Pesawaran / Polda Lampung. Tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan An. Pelapor Danial Ameka Effendy Bin Aidi Effendy. 1 (satu) Lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor : LP/B-797/XI/2021/SPKT-Res Pesawaran/Polda Lampung, Tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan An. Pelapor Danial Ameka Effendy Bin Aidi Effendy
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pada PT. Everbright Lampung (Studi Putusan Nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK) I Ketut Seregig; Okta Ainita; Lintang Sakti Pangestu
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3425

Abstract

Tindak pidana penggelepan sangat erat kaitannya dengan rasa kejujuran ataupun kepercayaan atas seseorang, karena tindak pidana penggelapan dalam praktiknya telah dilakukan oleh hampir seluruh kalangan masyarakat, mulai dari lapisan masyarakat biasa hingga lapisan masyarakat yang memiliki jabatan tertentu, baik jabatan dalam pemerintahan maupun jabatan dalam perusahaan swasta. Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh kalangan masyarakat atau dalam jabatan swasta, yang memiliki jabatan dapat diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan diranah swasta dengan ranah pemerintahan merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan secara mendasar berada pada poin merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. Adapun tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang sedang marak terjadi dikalangan perusahaan swasta yang tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara maka itu tidak termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana korupsi. Pidana (KUHP) pada Pasal 374 yang merupakan penggelapan pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada Pasal 372 KUHP. Didalam kasus yang penulis angkat menjadi skripsi dengan putusan nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK. Bermula di hari Selasa tanggal 27 September 2022 terdakwa sebagai salesman yang bekerja di PT. Everbright Lampung, terdakwa melakukan penagihan kepada Toko milik V dan P sebesar Rp.4.378.800 selnajutnya terdakwa mendatangi toko yang lainnya. Sesampainya terdakwa ditoko milik S terdakwa menagih uang sebesar Rp.2.500.000 kemudian uang tersebut tidak terdakwa kirimkan ke rekening PT. Everbright Lampung melainkan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Permasalahan penelitian ini adalah apakah alasan penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman (Studi Putusan Nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK) dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman (Studi Putusan Nomor : 528/Pid.B/2023/PN TJK). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan dilapangan, berupa wawancara untuk diterapkan agar dapat menjawab persoalan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan berdasarkan data yang diperoleh secara umum adalah, adanya niat dan kesempatan yang dimiliki terdakwa karena memiliki kesempatan karena terdakwa memiliki kesempatan langsung kepada customer/ pelanggan untuk melakukan penagihan, turunnya mentalitas pegawai merupakan salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pegawai yang tidak kuat mentalnya maka akan mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat pegawai sebagai petugas. Dasar pertimbangan yang digunakan Hakim di dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan meliputi : Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan para saksi, barang bukti perkara yang dihadirkan di dalam persidangan, kesesuaian dan hubungan antara fakta- fakta hukum dan keterangan antar saksi, dan keterangan terdakwa tentang kebenaran tindak pidana yang dilakukan. Bahwa Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Penggelapan Dalam Jabatan tidak mengalami kendala apapun, dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pidana penggelapan dalam jabatan Hakim berpedoman pada 2 alat bukti dan menjatuhkan putusan sesuai KUHAP, Namun pernah terdapat beberapa kendala yang timbul dalam Menjatuhkan Putusan Penggelapan Dalam Jabatan berupa kendala internal dan eksternal. Hendaknya hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap terdakwa harus mempertimbangkan unsur-unsur dan faktor-faktor yuridis, sebagaimana yang ditetapkan didalam undang-undang yang menjadi pemicu tindak pidana tersebut. Agar hakim perlu menetapkan suatu standar maksimum pidana dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan jika ia terbukti bersalah dan dapat membuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan.