Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Abdul Hadi; Dadan Herdiana
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 1 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v8i1.y2021.11682

Abstract

AbstrakPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan salah satu poin peket kebijakan perekonomian pemerintah, agar iklim investasi negara menjadi lebih kompetitif. Kebijakan ini kemudian menimbulkan kontroversi, terutama di kalangan pekerja, karena dipandang sebagai keputusan sepihak oleh pemerintah demi investasi hanya dengan mengorbankan pekerja / buruh sebagai akibatnya. Penelitian ini membahas dua permasalahan terkait pengupahan, yaitu bagaimana penetapan upah minimum sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan bagaimana penetapan upah minimum setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan antara penetapan upah minimum sebelum dan sesudah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga dapat ditemukan model pengupahan yang lebih baik dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif komparatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar penelitian dengan menelusuri peraturan perundang-undangan dan kepustakaan terkait masalah yang diteliti. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik perbandingan konstan yaitu peneliti mencoba menghubungkan data yang diperoleh dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sehingga penulis dapat menentukan kesimpulan dari penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dalam penentuan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten / Kota. Perbedaan ini terutama pada peran dewan pengupahan, yang sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peran dewan pengupahan sangat besar dan penting dalam melakukan survei komponen hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum. Namun setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peran dewan pengupahan berkurang bahkan tidak ada karena penetapan upah minimum setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak lagi berdasarkan KHL tetapi berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan KHL hanya dievaluasi sekali dalam lima tahun
Pengaturan Pemberian Hak Upah Dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim Dian Ekawati; Dadan Herdiana
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i2.5586

Abstract

Abstract This research aims to analyze the regulation of wage entitlements in the process of employment termination and their implementation in judge's decisions. The research question is "How is the regulation of wage entitlements in the process of employment termination governed by labor laws and regulations, and how is it implemented in judge's decisions?" The research adopts a literature review method with a normative juridical analysis approach. The data used consist of laws, regulations, Supreme Court decisions, and Constitutional Court decisions. The analysis involves identifying legal provisions that govern wage entitlements in the process of employment termination, examining the interpretations given by the Supreme Court in its decisions, and comparing these regulations with Constitutional Court decisions and other applicable regulations. The findings indicate that the regulation of wage entitlements in the process of employment termination is not specifically addressed in labor laws and regulations. This lack of clarity leads to varying interpretations and implementations by the Supreme Court in its decisions. To achieve consistency, the Supreme Court has issued Circular Letter No. 3 of 2015, which stipulates that employers are required to pay process wages for a period of six months following Constitutional Court Decision No. 37/PUU-IX/2011. This aims to reduce the parties' responsibility for delays in the Industrial Relations Court process. The research emphasizes the importance for relevant parties, including employers and workers, to pay attention to the latest laws and legal decisions related to wage entitlements in the process of employment termination. Consistent implementation and adherence to applicable regulations will help maintain uniformity, clarity, and fair protection of the rights of workers and employers in accordance with the prevailing legal provisions. Keywords: Wage Entitlements, Employment Termination, Legal Regulation, Judge's Decisions, Normative Juridical Analysis.
Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Pasca Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Dadan Herdiana; Dian Ekawati
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.5987

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum perkawinan beda agama setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data kepustakaan dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, analisis putusan hakim, dan sumber lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada pengaturan khusus pernikahan beda agama dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, bahkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 melarang pernikahan antara pasangan yang berbeda agama. Sebelum adanya Surat Edaran Mahkamah Agung, terdapat perbedaan putusan hakim dalam mengadili permohonan ijin pernikahan beda agama, menciptakan ketidakpastian hukum. Surat Edaran Mahkamah Agung ini memberikan pedoman kepada hakim, diharapkan agar putusan hakim menjadi seragam dalam menolak permohonan ijin pernikahan beda agama. Penelitian ini berkontribusi untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pengaturan hukum perkawinan beda agama di Indonesia dan implikasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Perkawinan Beda Agama, Dan Pencatatan Perkawinan Di Indonesia