Claim Missing Document
Check
Articles

Found 27 Documents
Search

Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Peralihan Hak Atas Tanah Yang Didaftarkan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Sukron Makmun; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 2 (2024): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i2.2207

Abstract

Keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dapat terjadi karena berbagai alasan. Faktor-faktor ini meliputi keterbatasan sumber daya manusia, prosedur administratif yang berbelit, hingga kesalahan dalam pengisian formulir atau persyaratan dokumen. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: (1) Mengapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang mengalami keterlambatan dalam Pendaftaran akta peralihan hak? (2) Bagaimana Tanggung Jawab dan Akibat Hukum keterlambatan akta peralihan hak yang didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang?, serta (3) Bagaimana implikasi hukum dan konsekuensi keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak di Kabupaten Batang bagi pihak-pihak yang terlibat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang bertanggung jawab secara hukum atas keterlambatan pendaftaran akta, yang dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana. Faktor utama penyebab keterlambatan adalah ketidak sesuaian administrasi, keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Pertanahan, serta rendahnya tingkat kepatuhan hukum di kalangan PPAT. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan kapasitas PPAT melalui pelatihan, optimalisasi sistem pendaftaran elektronik, dan peningkatan koordinasi antara PPAT dan Kantor Pertanahan. Keterlambatan ini berdampak signifikan terhadap para pihak, termasuk kerugian finansial dan ketidakpastian hukum atas kepemilikan hak. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan dan efisiensi proses pendaftaran akta sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif yang timbul.
Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Dengan Nomor 4267/K/Pdt/2022) Zulfikar Husni Maulana; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 2 (2024): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i2.2208

Abstract

Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Dalam menjalankan tugas, notaris harus mematuhi aturan mengenai kewenangan, larangan, dan kewajiban. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4267/K/Pdt/2022 membatalkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 21 tanggal 15 Juni 2009. Permasalahan yang diangkat meliputi: (1) penyebab pembatalan akta tersebut, (2) pertimbangan hakim dalam putusan, dan (3) akibat hukum dari pembatalan akta PPJB. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data sekunder melalui studi kepustakaan dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Akta batal secara hukum karena tanah yang dijual adalah tanah bekas swapraja yang telah menjadi tanah negara sejak UUPA Nomor 5 Tahun 1960 diberlakukan, sehingga Mangkunegoro IX tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut. (2) Hakim memutuskan bahwa tergugat melakukan tindakan melawan hukum karena penjualan tanah tersebut tidak sah. Penggugat telah memenuhi kewajiban terkait bea perolehan hak tanggal 12 Juni 2009. (3) Akibat hukumnya, penjual (Tergugat I) tidak berhak menjual tanah tersebut, sehingga perjanjian jual beli harus dibatalkan. Penjual wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh pembeli. Kesimpulannya, akta PPJB dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum tanah nasional, terutama terkait status tanah swapraja yang telah menjadi tanah negara.
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Gugatan Pembatalan Sertipikat Arvita Yuniasih; Sigit Irianto; Widyarini Indriasti Wardani
Notary Law Research Vol. 6 No. 1 (2024): Desember: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v6i1.2198

Abstract

Jual beli hak atas tanah seharusnya dilakukan dengan akta otentik untuk perlindungan hukum para pihak. Kenyataannya, banyak jual beli hak atas tanah tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Putusan Perkara Nomor 3370 K/Pdt/2021 Jo. 74/PDT/2020/PT.PLK Jo. 6/Pdt.G/2020/PN.Klk membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2206, 2207 dan 2208 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 46. Hal ini bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Permasalahan: 1. Bagaimana prosedur pembatalan sertipikat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? 2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 3370 K/Pdt/2021 Jo. 74/PDT/2020/PT.PLK Jo. 6/Pdt.G/2020/PN.Klk? 3. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Pembeli dalam Jual beli akibat Pembatalan Sertipikat perkara Nomor 3370 K/Pdt/2021 Jo. 74/PDT/2020/PT.PLK Jo. 6/Pdt.G/2020/PN.Klk? Metode pendekatan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, analisis data yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian : 1. Prosedur pembatalan sertipikat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku melalui 6 tahapan yaitu Permohonan, Penanganan, Keputusan Pembatalan, Pemberitahuan, Pencatatan dan Pengumuman. 2. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 3370 K/Pdt/2021 Jo. 74/PDT/2020/PT.PLK Jo. 6/Pdt.G/2020/PN.Klk yaitu pada tingkat Pertama Para Penggugat tidak dapat membuktikan pokok gugatannya. Pada tingkat Banding, majelis hakim tingkat pertama kurang mempertimbangkan pokok perkaranya. Pada tingkat Kasasi yaitu Pengadilan Tinggi Palangkaraya tidak salah menerapkan hukum. 3. Perlindungan hukum terhadap Pembeli dalam Jual beli akibat Pembatalan Sertipikat perkara Nomor 3370 K/Pdt/2021 Jo. 74/PDT/2020/PT.PLK Jo. 6/Pdt.G/2020/PN.Klk terdapat 2 pihak yaitu pertama Rusnah dan Masrani sebagai pembeli sudah terlindungi, kedua para pihak pembeli keempat Sertipikat dapat mengajukan upaya hukum gugatan terhadap Penjual.
Penerapan SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Studi Kasus Desa Reban Didiek Sutamaji; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 1 (2025): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/rr8msk74

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Reban, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan fokus pada aspek regulasi dan pembiayaan. Program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat ini menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan anggaran desa dan ketidaksesuaian biaya dalam SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 dengan kondisi ekonomi terkini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan metode deskriptif analitis, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Landasan teori mencakup efektivitas hukum, sistem hukum, hukum responsif, dan kepastian hukum, yang memberikan kerangka analisis dalam konteks pertanahan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Reban telah sesuai dengan Pasal 19 UU No. 5/1960 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6/2018. Program ini mencapai keberhasilan signifikan dengan 349 sertifikat yang berhasil diterbitkan dari 448 bidang tanah yang didaftarkan. Pelaksanaan melibatkan tahapan sistematis mulai dari sosialisasi hingga penerbitan sertifikat, dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, BPN, dan masyarakat. Kendala utama yang ditemukan adalah ketidaksesuaian biaya dalam SKB 3 Menteri yang menetapkan Rp150.000 per bidang tanah, yang tidak mencukupi biaya operasional akibat inflasi. Hal ini mendorong panitia PTSL di beberapa daerah mengambil inisiatif menetapkan biaya yang lebih tinggi melalui musyawarah.
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI ATAS TANAH YANG BERSTATUS KEPEMILIKAN ASET BEKAS MILIK ASING/TIONGHOA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 806 PK/Pdt/2017 Sulistiorini, Sherly; Wardani, Widyarini Indriasti
Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 1 (2025): HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/hdm.v23i1.6408

Abstract

Pada tahun 1967, aset Perkumpulan THHK dan Hok Siang Kong diambil alih negara sebagai Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa dan menjadi Barang Milik Daerah. Aset yang disengketakan diberikan kepada Tergugat I-VI berdasarkan SK Penguasa Dwikora Daerah Jatim No. KEP 06/2/1967 tanggal 11 Februari 1967, dan diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemkot Mojokerto pada 25 Januari 2011. Tahun 1990, aset tersebut diperjualbelikan dengan status tanah HGB No. 96 dan Hak Pakai, meskipun masa berlakunya telah habis sejak September 1980. Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada 2013 hingga Peninjauan Kembali pada 2017. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: 1). Bagaimana Status aset yang berupa tanah atas kepemilikan aset bekas asing/tionghoa yang termasuk dalam organisasi Esklusif Rasial; 2). Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap kasus jual beli atas tanah yang berstatus kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa; 3). Apa akibat hukum dari kasus jual beli atas tanah yang berstatus kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normative,penelitian mempergunakan data sekunder dalam bentuk bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini: 1) status aset berupa tanah bekas milik asing/Tionghoa yang termasuk dalam organisasi eksklusif rasial telah ditetapkan sebagai tanah negara dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Mojokerto, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan tahun 2011; 2)  Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali tidak menemukan kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi. Oleh karena itu, pertimbangan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dianggap tidak beralasan. Hak atas tanah objek sengketa telah berakhir sejak 23 September 1980. Oleh karena itu, jual beli yang dilakukan setelah tanggal tersebut dianggap cacat hukum karena pihak penjual tidak memiliki hak untuk mengalihkan tanah tersebut. 3) Akibat hukum terhadap Status Jual Beli Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa Mahkamah Agung berpendapat bahwa tanah sengketa telah ditetapkan sebagai barang milik Negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan SK Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah Jawa Timur sebagai Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, sehingga hak atas tanah tidak dapat dialihkan melalui jual beli
Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL M Riska Anandya Putri P; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 1 (2024): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i1.1756

Abstract

Pendaftaran tanah melalui PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah UUPA. Meskipun bertujuan meminimalisir sengketa, pelaksanaan PTSL, seperti di Kelurahan Purwoyoso, Semarang, terdapat sertifikat dengan cacat administrasi, terutama terkait tumpang tindih hak atas tanah, yang memicu konflik dan memerlukan penyelesaian lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, Permasalahan yang dibahas adalah tentang 1) Mengapa timbul sengketa terhadap proses pendaftaran tanah melalui PTSL yang mengandung cacat administrasi; 2) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa tanah tumpang tindih yang mengandung cacat administrasi; 3) Bagaimana seharusnya mengatasi penerbitan sertifikat tanah tumpang tindih yang mengandung cacat administrasi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder kepustakaan yang didukung dengan data primer dilapangan. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Data dilapangan diambil melalui wawancara dengan pihak ATR/BPN. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa kepemilikan pendaftaran hak atas tanah melalui PTSL yang mengandung cacat administrasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pendaftaran tanah melalui PTSL dapat menimbulkan sengketa jika terdapat cacat administrasi, seperti ketidaklengkapan dokumen, kesalahan identifikasi, konflik kepemilikan, kesalahan data administrasi, pertentangan hukum, masalah sosial dan budaya, serta ketidakpuasan pemilik tanah. Langkah hukum untuk penyelesaian sengketa tumpang tindih sertifikat melibatkan upaya administratif yang dilakukan oleh BPN dengan cara blokir internal hingga proses pembatalan sertifikat. jika diperlukan, langkah hukum melalui PTUN dengan proses penelitian administrasi, pemeriksaan persiapan, persidangan, dan putusan. Pembatalan sertifikat yang cacat hukum administrasi dapat diajukan melalui BPN dan PTUN, dengan opsi pembaharuan atau pendaftaran ulang sebagai solusi yang mungkin.
Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Peralihan Hak Atas Tanah Yang Didaftarkan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Sukron Makmun; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 2 (2024): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i2.2207

Abstract

Keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dapat terjadi karena berbagai alasan. Faktor-faktor ini meliputi keterbatasan sumber daya manusia, prosedur administratif yang berbelit, hingga kesalahan dalam pengisian formulir atau persyaratan dokumen. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: (1) Mengapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang mengalami keterlambatan dalam Pendaftaran akta peralihan hak? (2) Bagaimana Tanggung Jawab dan Akibat Hukum keterlambatan akta peralihan hak yang didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang?, serta (3) Bagaimana implikasi hukum dan konsekuensi keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak di Kabupaten Batang bagi pihak-pihak yang terlibat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang bertanggung jawab secara hukum atas keterlambatan pendaftaran akta, yang dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana. Faktor utama penyebab keterlambatan adalah ketidak sesuaian administrasi, keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Pertanahan, serta rendahnya tingkat kepatuhan hukum di kalangan PPAT. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan kapasitas PPAT melalui pelatihan, optimalisasi sistem pendaftaran elektronik, dan peningkatan koordinasi antara PPAT dan Kantor Pertanahan. Keterlambatan ini berdampak signifikan terhadap para pihak, termasuk kerugian finansial dan ketidakpastian hukum atas kepemilikan hak. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan dan efisiensi proses pendaftaran akta sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif yang timbul.