Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian Urgensi dalam penulisan ini terletak pada pentingnya pemahaman Maqashid Syariah dalam konteks Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian studi pustaka, Teknik pengumpulan data penulisan yaitu editing (pengeditan) sebagai periksa kembali data yang di dapat dan utamakan segi kelengkapan, kejelasan makna serta keselarasan makna yang satu dengan yang lainnya. Organizing (pengorganisasian) sebagai mengorganisir data yang di peroleh dengan kerangka yang sudah di perlukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian Konsep harta bersama dalam hukum Islam tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau Hadis, tetapi berkembang dalam masyarakat melalui adat dan praktik hukum Islam. Dalam kajian fikih, harta bersama dianalogikan dengan konsep syirkah (perkongsian), yang diklasifikasikan dalam berbagai bentuk oleh para ulama. Dalam konteks perceraian, pembagian harta bersama dapat dilakukan melalui kesepakatan (as-shulhu), dengan proporsi yang disesuaikan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak selama pernikahan. Pendekatan Maqashid Syariah dalam penyelesaian sengketa harta bersama menekankan keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban suami istri. Prinsip keadilan (al-‘adl) mengacu pada pembagian harta berdasarkan kontribusi ekonomi dan non-ekonomi yang diberikan dalam rumah tangga. Selain itu, prinsip kemudahan (al-taysir) mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan. Studi ini menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, pembagian harta bersama tidak selalu harus dibagi rata (50:50). Sebagai contoh, jika istri memiliki kontribusi finansial lebih besar, pengadilan dapat memutuskan pembagian yang lebih proporsional, seperti 2/3 untuk istri dan 1/3 untuk suami. Hal ini sesuai dengan prinsip kemaslahatan dalam Maqashid Syariah yang bertujuan menjaga hak dan kesejahteraan masing-masing pihak setelah perceraian. Dengan demikian, penerapan hukum Islam dalam pembagian harta bersama tidak hanya mempertimbangkan aturan fikih tetapi juga aspek keadilan, maslahat, dan perlindungan hak individu, yang sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah.