Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KOTA BATAM Hairul Azhari Harahap; Ukas Ukas
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1977-1990

Abstract

Narapidana adalah istilah yang sudah sangat jamak digunakan untuk disematkan pada mereka yang sedang menjalani masa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan, terkait dengan keterlibatannya dalam suatu tindakan yang melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Pada sistem peradilan pidana, Lembaga Pemasyarakatan berfungsi sebagai pelaksana putusan hakim yaitu tempat pelaksana hukuman pidana penjara serta melakukan proses pembinaan kepada Narapidana dan anak didik. Selain itu, Narapidana juga mendapatkan haknya untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pembebasan Bersyarat. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui mekanisme dari Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana di lapas Kelas IIA Batam dan Untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat di lapas Kelas IIA Batam. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini bersifat empiris yaitu peneliti langsung terjun ke lapangan untuk melakukan wawancara dan observasi tekait mekasisme dari Pemberian Pembebasan Bersyarat dan juga untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat. Hasil penelitian ini menjelaskan pada mekanisme Pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasayarakatan Kelas IIA Batam yang bersumber pada Peraturan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan hambatan dan solusi dalam mekanisme proses Pemberian Pembebasan Bersyarat adalah kurang nya jumlah petugas pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Batam. Solusi dari permasalahan tersebut kemenkumham berupaya membuka penerimaan Petugas Pemasyarakatan setiap tahunnya. Adapaun solusi mengenai Narapida yang tidak memiliki penjamin dan identitas pihak Lapas dan Bapas bisa menjadi penjamin bagi Narapidana tersebut apabila berkelakuan baik dan menjalani program Pembinaan dengan baik. Solusi bagi Narapidana yang tidak memiliki identitas, Pihak Lapas bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengatasi masalah dalam proses pembuatan identitas Narapida.
Tindakan Do Not Resuscicate Pasien Terminal di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Dalam Perspektif Hukum Pidana nur fadillah; Ukas Ukas
SCIENTIA JOURNAL Vol 7 No 5 (2025): Scientia Journal
Publisher : LPPM Universitas Putera Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33884/scientiajournal.v7i5.10469

Abstract

A medical order called Do Not Resuscitate (DNR) tells you not to perform Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) on a patient based on clinical, ethical, moral, and legal considerations. DNR masih menjadi masalah kontroversial di beberapa negara dan sering dikaitkan dengan euthanasia passive. Dalam konteks perlindungan hukum bagi dokter di hospitals, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki status hukum DNR. The study uses both normative and empirical legal techniques, using statutes, legal principles, doctrines, and interviews with important informants like the Head of the Medical Committee, medical specialists, and the Chairman of the Indonesian Medical Association (IDI) of Bintan Regency. Hasil menunjukkan bahwa DNR memiliki fondasi hukum yang jelas. Ini ditunjukkan oleh Peraturan Nomor 37 Tahun 2014 dari Ministry of Health tentang Penentuan Kematian dan Penggunaan Organ, serta Peraturan Nomor 37 Tahun 2014. mengenai Persetujuan Tindakan Medis 290/MENKES/PER/III/2008. As stated in Article 4, legal protection for physicians in the implementation of DNR is provided preventively through informed consent and repressively in emergency situations. Physicians rely on these two rules to make moral and legal decisions about ending or postponing life-sustaining treatment.