Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Innovative and Creativity

Kajian Hukum terhadap Kejahatan Perdagangan Tanah Pulau Rempang: Implikasi terhadap Kerusakan Lingkungan dan Hukum Pidana Anwar Sulaiman Nasution; Triswidodo Triswidodo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.2961

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis tindak kejahatan perdagangan tanah dalam proyek strategis nasional Rempang Eco-City, serta implikasinya terhadap kerusakan lingkungan dan efektivitas hukum pidana di Indonesia. Pulau Rempang, yang secara historis dihuni oleh masyarakat hukum adat Melayu, ditetapkan sebagai proyek strategis nasional tanpa adanya pengakuan terhadap hak ulayat dan tanpa persetujuan bebas masyarakat terdampak. Proses pengalihan lahan dalam proyek ini diduga mengandung unsur kejahatan terorganisir, termasuk penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, dan perusakan lingkungan yang sistematis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, serta kajian akademik yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan sistematis dan interpretatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa proyek Rempang Eco-City mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan hidup. Tidak terdapat penegakan hukum pidana terhadap aktor negara dan korporasi yang terlibat, sementara masyarakat justru dikriminalisasi. Kerusakan ekologis yang terjadi di luar kendali hukum menunjukkan lemahnya sistem pencegahan dalam hukum lingkungan nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum pidana dan hukum lingkungan belum menjalankan fungsinya sebagai pelindung sosial dan ekologis, serta merekomendasikan pembentukan sistem hukum terpadu yang berpihak pada keadilan ekologis dan hak konstitusional masyarakat
Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Publik dalam Kejahatan Kebocoran Data Pribadi: Analisis Pasca Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indra Purba Harahap; Anwar Sulaiman Nasution
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.8131

Abstract

Digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan menempatkan data pribadi warga negara sebagai elemen penting dalam pelaksanaan fungsi publik. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kebocoran data pribadi yang melibatkan instansi pemerintah dan pejabat publik sebagai pengelola data. Pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memperkenalkan sanksi pidana sebagai instrumen perlindungan hukum, sehingga menimbulkan persoalan mengenai konstruksi pertanggungjawaban pidana pejabat publik dalam kejahatan kebocoran data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pejabat publik sebagai subjek pertanggungjawaban pidana serta menentukan batas antara kesalahan administratif dan kesalahan pidana pasca berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis terdiri atas peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kebocoran data pribadi apabila perbuatan atau kelalaiannya memenuhi unsur tindak pidana dan prinsip kesalahan dalam hukum pidana. Jabatan tidak dapat dijadikan dasar penghapusan pidana ketika kebocoran data terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian serius dalam pengelolaan data pribadi. Penelitian ini menegaskan bahwa kebocoran data pribadi dalam lingkup pemerintahan tidak selalu dapat dikualifikasikan sebagai kesalahan administratif, melainkan dapat menjadi kejahatan pidana yang mengancam hak privasi warga negara. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam memperkuat kepastian hukum dan kerangka penegakan hukum pidana terhadap pejabat publik dalam era pemerintahan digital.