Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

DAMPAK KETENTUAN OMNIBUS LAW (RANCANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA) TERHADAP KETENTUAN RUMAH SUSUN (THE IMPACT OF THE OMNIBUS LAW ON THE FLATS) Febri Meutia; M Ilham Hermawan
Jurnal Legal Reasoning Vol 3 No 1 (2020): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/jlr.v3i1.2231

Abstract

Pada tahun 2020 pemerintah merencanakan melakukan pembantukan Undang-Undang Cipta Kerja. Atas dasar peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pemerintah merencanakan merubah beberapa undang-undang. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja berimplikasi ke Undang-Undang Rumah Susun. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja mengubah beberapa materi muatan yang ada dalam Undang-Undang Rumah Susun. Perubahan Undang-Undang Rumah Susun masuk ke dalam kluster “Penyederhanaan Perizinan Berusaha”. Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Rumah Susun tersebut yang menjadi objek penelitian ini. Kajian yang mencari jawaban apakah perubahan tersebut memberikan dapat positif atau negatif bagi penyediaan rumah dan perumahan khsusunya rumah susun. Pokok permasalah dalam kajian ini adalah Bagaimana dampak ketentuan ketentuan Omnibus Law (Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap ketentuan Rumah Susun? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dalam penelitian ini data diperoleh dari bahan-bahan pustaka (yang disebut juga data sekunder). Penyederhanaan Perizinan Berusaha yang dirumuskan dalam Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja pada sektor perumahan dan kawasan pemukiman, tidak seluruh nya berdapak positif bagi masyarakat. Tidak semunya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakar atas kepemilikan tempat tinggal. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja pelu dikaji lebih mendalam yang melibatkan para akdemisi dan pratisi di bidang rumah susun serta keterlibatan masyarakat secara umum guna penataan regulasi disektor perumahan khususnya Rumah Susun yang leibuh baik.
CONSTITUTIONAL HERMENEUTIC: A FAITH IN CONSTITUTION INTERPRETATION M. Ilham Hermawan
Diponegoro Law Review Vol 1, No 1 (2016): Diponegoro Law Review October 2016
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.184 KB) | DOI: 10.14710/dilrev.1.1.2016.81-98

Abstract

Hermeneutics can be used as a foundation of understanding on the interpretation of the constitution. Hermeneutic goal is not to develop a set of rules or procedures (methods) on textual interpretation, but as meta in the interpretation. Problems of constitutional interpretation cannot be blasted between theories that exist in the interpretation of the constitution. Clash between theories will not be able to resolve the constitutional issue. Each theory has a foundation of rationality and justification of each method. Therefore, the settlement should be drawn more into the realm of deep again, i.e. into the realm of ontology. The purpose is not to develop a set of rules or procedures on the interpretation of the text “method (be cognitive)” but the search for answers to no interpretation itself “ontis”. So objectivity lies in philosophy, then identified “not on what we do or we should do (in interpretation), but what happens to us other than what we want and do”. So it is clear that the hermeneutic assemble themselves on things that are ontological, and identify relationships that cannot be changed between the reader with the text, in the past and the present, which appears at the beginning of understanding. Keywords : constitutional, hermeneutic, constitution interpretation
QUO VADIS PERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Muhammad Ilham Hermawan; Febri Meutia
Grondwet Vol. 1 No. 2 (2022): Juli 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah terus dihadapi dengan masalah defisit atau backlog perumahan khususnya tempat tinggal bagi MBR yang disebabkan tidak seimbangnya antara pasokan (supply) dan permintaan (kebutuhan). Jumlah MBR yang membutuhkan rumah lebih banyak dari pasokan rumah yang bisa disediakan oleh pemerintah tiap tahun. Dalam pemenuhan rumah dan perumahan bagi MBR salah satu Peran pemerintah, memfasilitasi pelaku pembangunan dalam penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Salah satu bentuk fasilitasi tersebut yakni kemudahan perizinan bagi pelaku pembangunan dalam membangun perumahan MBR. Upaya pemerintah tersebut diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Sejak Peraturan Pemerintah diundangkan pembangunan perumahan MBR yang dilakukan oleh pelaku pembangunan masih terkendala. Tidak sinkron peraturan perundang-undangan dan pemerintah daerah belum sepenuhnya mengimplementasikan menjadi beberapa kendala yang dihadapi dalam implementasi Peraturan Pemerintah tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi Hal ini mengingat terdapatnya perbedaan jenis dan waktu perizinan dan non perizinan antara Peraturan Pemerintah Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non-perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah. Oleh karena itu, agar terciptanya kepastian hukum dan tidak terjadinya kebingungan bagi daerah dalam mengimplementasikan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, maka penataan regulasi yang dapat dilakukan regulasi tunggal setingkat Peraturan Pemerintah “simplifikasi” yang menjadi acuan daerah yang bersifat menyeluruh.
PEMENUHAN HUNIAN BERIMBANG DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA Muhammad Ilham Hermawan; Febri Meutia
Grondwet Vol. 2 No. 1 (2023): Januari 2023
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan tentang hunian berimbang untuk menghindari terciptanya lingkungan perumahan dengan pengelompokan hunian yang dapat mendorong terjadinya kerawanan sosial. Selain itu, perlunya kesetiakawanan diantara berbagai kelompok masyarakat, sehingga dimungkinkan kelompok masyarakat mampu membantu masyarakat yang kurang mampu. Konsep hunian berimbang banyak disalahpahami sebagai hanya sekedar mengurangi backlog, padahal filosofi utamanya adalah menjaga keserasian sosial dalam masyarakat melalui hidup berdampingan diantara beragam strata sosial dalam satu lingkungan hunian. Dengan pertimbangan tidak berjalannya konsep hunian berimbang, pada akhirnya diubahlah pengaturan hunian berimbang yang diatur dalam UU Nomor 1/2011 tentang PKP dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Adapun tujuan perubahan tersebut selain sebagai evaluasi terhadap pelaksana konsep hunian berimbang juga sebagai upaya mencari format baru pengaturan hunian berimbang yang ideal. Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi solusi yang efektif permasalahan hunian berimbang yang terjadi selama ini, dengan konversi dana maka dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pembangunan tanpa menghilangkan esensi dari hunian berimbang itu sendiri.
Rumah Susun Dan Kaitannya Dengan Kepemilikan Rumah Tinggal Oleh Orang Asing Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Febri Meutia; Muhammad Ilham Hermawan
Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Pusat Studi Sosial dan Humaniora [LPS2H]

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.13308829

Abstract

Terjadi perubahan pengaturan kepemilikan rumah tinggal bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan terjadi masalah-masalah hukum yang timbul dalam kepemilikan rusun terkait kepemilikan rumah tinggal bagi orang asing. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian berdasar peraturan yang berlaku saat ini dengan menggunakan bahan-bahan pustaka. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan temuan bahwa pengaturan rumah susun pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi orang asing untuk dapat memiliki hak milik satuan rumah susun di atas Hak Guna Bangunan. Hal ini menerobos prinsip kepemilikan hak atas tanah yang sudah diatur dalam hukum tanah UUPA, yang mengatur Hak Guna Bangunan hanya berlaku untuk subjek Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kerja dan turunannya tersebut terlihat dibuat tergesa-gesa sehingga bertentangan dengan prinsip/asas nasionalitas dalam hal kepemilikan tanah yang telah diatur dengan baik dalam UUPA sebagai dasar pengaturan hal kepemilikan hak atas tanah di Negara Indonesia
Restorative Justice sebagai Manifestasi Perlindungan Hak Asasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Khasanofa , Auliya; Hermawan, Muhammad Ilham; Harmoko, Harmoko
National Multidisciplinary Sciences Vol. 4 No. 3 (2025): Proceeding MILENIUM 2
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/nms.v4i3.742

Abstract

Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana melalui partisipasi aktif antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, penerapan restorative justice memiliki relevansi yang kuat dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan substantif yang lebih humanis dan partisipatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana restorative justice berperan sebagai wujud perlindungan HAM dalam sistem ketatanegaraan, serta bagaimana prinsip negara hukum turut memfasilitasi implementasinya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan telaah konstitusional, ditemukan bahwa restorative justice dapat memperkuat posisi korban, mencegah overkriminalisasi, dan mendukung prinsip due process of law. Lebih jauh, keberadaan restorative justice mendukung pelaksanaan tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, dan pemulihan. Namun, implementasinya memerlukan penguatan regulasi, sinergi kelembagaan, serta perubahan paradigma aparat penegak hukum. Kesimpulannya, restorative justice bukan hanya mekanisme penyelesaian sengketa pidana, tetapi juga representasi nilai-nilai HAM dalam sistem hukum nasional, serta manifestasi nyata dari prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan
GREGORY LEYH’S APPROACH TO CONSTITUTIONAL HERMENEUTICS: A CRITICAL ANALYSIS OF LEGAL HERMENEUTICS ACCORDING TO HANS-GEORG GADAMER Hermawan, Muhammad Ilham
Masalah-Masalah Hukum Vol 54, No 2 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.54.2.2025.255-268

Abstract

Constitutional interpretation is a crucial and evolving field that extends beyond judges, involving legal scholars, citizens, and political theorists. It encompasses various methods such as originalism, textualism, moral reasoning, structural reasoning, and comparative constitutional law, each offering distinct approaches to understanding the Constitution. These methods are often categorized into two schools of thought: originalist and non-originalist. The debate between these two approaches has been a source of recurring controversy, with originalism advocating for adherence to the framers’ intentions and non-originalism promoting a more dynamic, “living” interpretation. Terence Ball emphasizes the significance of constitutional interpretation, dubbing it “deadly hermeneutics,” as a nation’s fate hinges on how its Constitution is understood and applied. While traditional theories focus on textual meaning or historical context, this article proposes that constitutional interpretation must also be approached ontologically—understanding the very essence of interpretation. Drawing on Gadamer’s philosophical hermeneutics, this study suggests that constitutional interpretation should be viewed as a dynamic process influenced by historical understanding, language, and societal context. Constitutional hermeneutics, as a theoretical framework, opposes rigid methodologies and emphasizes the role of language, historical context, and prejudices in shaping meaning. It offers a more holistic understanding, allowing for the Constitution to evolve with societal changes, ensuring its relevance in modern governance. This approach provides a more comprehensive solution to the challenges posed by the debate between originalism and non-originalism.
RELOCATING INCLUSIONARY HOUSING OBLIGATIONS TO THE NEW CAPITAL NUSANTARA: LEGAL AND POLICY IMPLICATIONS Hermawan, Muhammad Ilham; Herliana, Nasywa Ananda
Indonesia Law Review Vol. 14, No. 3
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The philosophical meaning of balanced housing lies in achieving a harmonious and equitable life among various social strata. To realize this philosophical essence, regulatory engineering is required, aimed at fulfilling the goals of balanced housing. The obligation for balanced housing is theoretically known in the literature of several countries as an inclusionary housing policy. Triggered by the need for residential development in the new capital city (IKN), the Government has "relocated" the previously unfulfilled balanced housing obligation to IKN. The IKN Law explicitly regulates “exceptions to the provisions of legislation in the field of housing and residential areas.” There are three (3) substantive exceptions. First, developers or business actors may fulfill their balanced housing obligation in the Capital City of Nusantara within a specific timeframe. Second, the obligation may be carried out in accordance with the Detailed Spatial Plan of the Capital City of Nusantara. Third, the law affirms the provision of incentives for housing developers who implement the balanced housing obligation in the new capital. This policy shift requires follow-up regulations addressing its implications for the local governments of the origin areas: (1) the form of incentives to be received by the originating local governments; (2) conditions that must be met in the originating areas as prerequisites for relocating the balanced housing obligation to IKN; and (3) cooperation and partnership mechanisms between the IKN Authority (OIKN) and regional governments.