Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-Mizan (e-Journal)

Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Ne Bis In Idem Asriadi Zainuddin
Al-Mizan Vol. 10 No. 1 (2014): Al-Mizan
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (116.224 KB)

Abstract

Penanganan perkara yang berkaitan dengan azas Ne Bis In Idem, merupakan suatu kajian terhadap penerapan asas ne bis in idem agar tidak terjadi pengulangan perkara yang sama di tingkat pengadilan. Nebis In Idem adalah prinsip hukum yang berlaku dalam hukum perdata maupun pidana. Dalam hukum perdata, prinsip ini mengandung pengertian bahwa sebuah perkara dengan obyek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Kriteria perkara yang dapat dianggap Nebis In Idem adalah: apa yang di gugat sudah pernah diperkarakan, telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positif seperi menolak gugatan, objek yang sama, subjek yang sama, materi pokok yang sama. Putusan yang dapat dikategorikan sebagai Ne Bis In Idem adalah putusan bebas ( Vrijspraak), putusan pelepasan dari segalah tuntutan hukum (Onstlag van alle rechtsvolging) dan putusan pemidanaan (Veroordeling).
Penerapan Keputusan Verstek di Pengadilan Agama Darmawati Darmawati; Asriadi Zainuddin
Al-Mizan Vol. 11 No. 1 (2015): Al-Mizan
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (292.239 KB) | DOI: 10.30603/am.v11i1.997

Abstract

Implementation of verstek decision in the Religious Court is one of the decision which handed down by the judges in the court. Verstek decision, is the decision which handed down because the absence of the defendant even though the defendant himself has been summoned by the proper and authorized. Verstek decision will be handed down after the parties were called and examined his case and examine whether the matters raised by the plaintiff it can be proved and the authority of the Religious Court. In the verdict verstek, then demand can be granted if the suit was groundless and did not fight right. But if the suit was groundless and or against the rights, the decision of the judge verstek a statement that the plaintiffs claim is not accepted, and if the claim is granted with verstek verdict, the defendant may seek such objection with verzet.