Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : inlaw

Penerapan E-Litigasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Tingkat Pertama Dalam Perspektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Hajar Khalis Nirbita; Anita Afriana; Linda Rachmainy
Indonesian Journal of Law Vol. 2 No. 10 (2025): INLAW - September 2025
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan E-Litigasi dan kontribusi teori hukum dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Tingkat Pertama dalam perspektif PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada data sekunder sebagai dasar menganalisis permasalahan dalam tugas akhir ini. Kemudian spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis, dengan tahapan penelitian terdiri dari studi kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara untuk memperoleh data primer, selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem E-Litigasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dan Pengadilan Agama Bandung telah mendorong efisiensi dan transparansi dalam akses memperoleh informasi penyelesaian perkara sesuai dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Secara tidak langsung, SEMA Nomor 2 Tahun 2014 juga menjadi acuan dalam penyelesaian perkara secara E-Litigasi terkait batasan waktu dalam penyelesaian perkara perdata sehingga mendorong penyelesaian perkara yang tidak saja cepat, tapi juga sederhana dan berbiaya ringan. E-Litigasi sebagai bentuk pembaharuan dalam hukum penyelesaian sengketa melalui pengadilan mencerminkan konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial menurut teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, sekaligus menunjukkan bahwa hukum dapat beradaptasi dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 670/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt Tentang Gugatan Ayah Terhadap Anak Terkait Hak Waris Dihubungkan Dengan UU Perkawinan dan KUHPerdata Stefani Jolanda Indya Lorensa; Bambang Daru Nugroho; Linda Rachmainy
Indonesian Journal of Law Vol. 3 No. 1 (2026): INLAW - Januari 2026
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan studi kasus dengan pendekatan yuridis normatif berspesifikasi deskriptif-analitis, dilakukan melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan peradilan terkait. Analisis yuridis kualitatif diterapkan untuk menafsirkan norma hukum yang berlaku sekaligus mengaitkannya dengan fakta hukum dalam perkara. Hasil penelitian menunjukan bahwa objek sengketa berupa harta peninggalan merupakan harta bersama sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, mengingat harta tersebut diperoleh pada masa ikatan perkawinan tanpa adanya perjanjian pemisahan harta. Sehingga, penggugat dalam kapasitas suami berhak atas sebagian dari keseluruhan harta sebagai pemilik sah yang setara dengan pewaris yang telah meninggal dunia. Selanjutnya, Majelis hakim menetapkan bahwa suami memiliki posisi hukum setara dengan anak-anak pewaris dalam golongan ahli waris pertama, dengan penentuan hak dan bagian waris mengikuti ketentuan Pasal 832 jo. Pasal 852a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang sistem pembagian waris berdasarkan golongan, sehingga masing-masing ahli waris, baik Penggugat (Ayah/Suami) maupun Para Tergugat (anak-anak kandung) dapat memperoleh 1/3 bagian harta warisan milik almarhuman Maria Irene