Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : ipssj

KEPAILITAN PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA KOMODITI SEBAGAI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS Yessy Meryantika Sari
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 2 No. 03 Agustus (2025): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perusahaan pialang berjangka komoditi merupakan perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan badan usaha berbadan hukum  yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sebagai badan usaha,  namun tidak menutup kemungkinan bahwa Perusahaan pialang berjangka komoditi dapat mengalami kerugian yang berujung pada kegagalan pembayaran utang atau dengan kata lain Perusahaan pialang berjangka komoditi dapat mengalami insolvensi (keadaan di mana debitur tidak mampu membayar utang). Oleh sebab itu akan sangat potensial terjadi kepailitan terhadap perusahaan pialang berjangka. Berdasarkan hal tersebut, isu hukum yang timbul adalah bagaimana kepailitan perusahaan pialang berjangka komoditi sebagai badan hukum Perseroan terbatas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, Pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum penelitian ini diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kepailitan perusahaan pialang berjangka merupakan kepailitan sebuah badan hukum perseroan terbatas pada umumnya. kepailitan perusahaan pialang berjangka mengakibatkan perusahaan pialang berjangka dinyatakan sebagai debitor pailit dan harta kekayaan perusahaan pialang berjangka dinyatakan sebagai harta pailit, tetapi dengan dinyatakannya kepailitan perusahaan pialang berjangka tidak mengakibatkan status badan hukum perusahaan pialang berjangka sebagai perseroan terbatas menjadi hilang.
Urgensi Pengaturan Jaminan atas Aset Digital Cryptocurrency dalam Hukum Jaminan Indonesia Sabrina Aziza, Anisyah Alawijah, Dian Agustina, Marina Marsol, Elly Alizah, Muhammad azimi, Rana Ram; Yessy Meryantika Sari
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 07 Juli (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi finansial melahirkan aset digital berupa cryptocurrency yang memiliki nilai ekonomis signifikan, namun belum diakomodasi secara eksplisit dalam rezim hukum jaminan Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pengaturan cryptocurrency sebagai objek jaminan kebendaan serta menemukan konstruksi hukum yang tepat guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait jaminan dan aset digital.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan KUH Perdata terkait status cryptocurrency sebagai benda. Karakteristik cryptocurrency yang tidak berwujud, terdesentralisasi, dan volatil menimbulkan problematika dalam hal identifikasi, penilaian, penguasaan, pendaftaran, hingga eksekusi. Ketidakjelasan ini berimplikasi pada lemahnya perlindungan hukum kreditur karena risiko tidak dapat mengeksekusi jaminan, serta menghambat pemanfaatan cryptocurrency sebagai perluasan akses pembiayaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi atau pembentukan regulasi khusus yang mengategorikan cryptocurrency sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan melalui skema fidusia. Pengaturan tersebut harus mencakup: 1) kriteria cryptocurrency yang dapat dijaminkan, 2) mekanisme penguasaan melalui smart contract dan wallet escrow, 3) integrasi sistem pendaftaran fidusia dengan teknologi blockchain, serta 4) tata cara eksekusi lelang digital. Pengaturan yang komprehensif diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, mendorong inovasi keuangan, dan melindungi para pihak dalam transaksi pembiayaan modern.Kata Kunci: Hukum Jaminan, Cryptocurrency, Aset Digital, Jaminan Fidusia, Kepastian Hukum, Fintech.
Analisis Faktor Penyebab Tingginya Angka Cerai Gugat yang Diajukan oleh Pihak Istri di Kecamatan Kayuagung serta Upaya Penyelesaiannya (Studi Empiris pada Pengadilan Agama Kayuagung) Anisyah Alawijah, Arras Saputra, Dian Agustina, Elly Alizah, Sabrina Aziza, Marina Marsol, M. Medy N; Yessy Meryantika Sari
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 07 Juli (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji faktor-faktor penyebab tingginya angka cerai gugat di wilayah hukum Pengadilan Agama Kayuagung serta upaya penyelesaiannya. Perkara cerai gugat mendominasi lebih dari 78% total perceraian selama 2024–Juni 2026, mencapai puncaknya pada 2025 dengan 1.430 dari 1.815 perkara. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan analisis kualitatif deskriptif-analitik. Berbeda dari penelitian terdahulu yang umumnya bersifat normatif-deskriptif, penelitian ini mengintegrasikan data empiris tiga tahun dengan analisis kausalitas berlapis yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, teknologi, dan hukum. Hasil penelitian mengungkap bahwa faktor utama penyebab cerai gugat adalah perselisihan terus-menerus yang terkait erat dengan degradasi komunikasi—diperparah oleh penggunaan media sosial—serta tekanan ekonomi, maraknya judi online, dan kekerasan dalam rumah tangga. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis korelasi antara lonjakan judi online dan peningkatan cerai gugat, serta tren ekonomi yang meningkat signifikan di paruh pertama 2026. Upaya penyelesaian meliputi penguatan mediasi berbasis komunikasi, revitalisasi BP4, penegakan hukum terhadap judi online, dan pendidikan pranikah yang substantif.