Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Aplikasi Perpajakan

ANALISIS PAJAK DAERAH,RETRIBUSI DAERAH DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MATARAM PROVINSI NUSA TENGGARABARAT Muhammad Alwi; I Dewa Ketut Yudha S; Lalu Dema Alkandia
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 1 No. 1 (2020): Jurnal Aplikasi Perpajakan, Mei 2020
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v1i1.4

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis efektivitas pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan Pendapatan Asli Daerah, mengalisis derajat kemandirian Keuangan daerah. dan menganalisis derajat desentralisasi Keuangan daerah. Hasil penelitian menunjukkan efektifitas pendapatan asli daerah (PAD) dan pajak daerah dari tahun 2012 sampai tahun 2015 menujukkan rasio efektivitas pemungutan sangat efektif . Sedangkan efektifitas pemungutan retribusi daerah juga menunjukan kreteria tingkat efektifitasnya adalah sangat efektif pada tahun 2012 sampai tahun 2014 sedangkan pada tahun 2015 termasuk kreteria efektif . Kemampuan keuangan daerah pada periode tahun 2012-2015 termasuk dalam kreteria rendah. Berdasarkan pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diketahui bahwa pada tahun 2012 termasuk dalam Pola Hubungan Instruktif yang menunjukkan peranan pemerintah pusat lebih dominan daripada kemandirian pemerintah daerah (Daerah yang tidak mampu melaksanakan otonomi daerah). Pada tahun 2013 sampai tahun 2015 pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah memperlihatkan pola Hubungan konsultatif yang berarti campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang, karena daerah dianggap sedikit lebih mampu melaksanakan otonomi daerah. Derajat desentrasi fiscal kota Mataram termasuk kreteria tingkat kemampuan keuangan daerah yang kurang dalam periode tahun 2012 -2015, yang menunjukan bahwa keuangan daerah kota Mataram sangat tergantung pada sumber penerimaan dari pusat maupun pada tingkat provinsi
PEMENUHAN KEWAJIBAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING OLEH PT. JASA PRIMA LOGISTIK PADA BULOG DI BAWAH ANAK PERUSAHAAN PERUM BULOG DIVRE NTB Muhammad Alwi; M. Ricko Hidayat
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Aplikasi Perpajakan, Mei 2021
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v2i1.14

Abstract

Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Salah satu jenis pajak yang dapat memberikan andil yang cukup besar adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight forwarding serta untuk membandingkan teori menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 dengan peraktik yang diterapkan pada Perum BULOG Divre NTB khususnya tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding dipotong oleh Bagian Keuangan Perum BULOG Divre NTB selaku pihak ketiga antara pemberi penghasilaan dan penerima penghasilan, dilakukan pada saat penghasilan dibayarkan atau pada saat jatuh tempo pembayaran. Selanjutnya Bagian Keuangan Perum BULOG Divre NTB melakukan penyetoran pajak dengan menggunakan aplikasi e-Billing dan memebayar pajak terutang di Kantor POS atau Bank Persepsi, serta melakukan pelapoan melalui situs Djp Online dengan E-form. Berdasarkan pembahasan penelitian ini, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan yang berkaitan dengan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sebagai berikut: Perhitungan besaran PPh Pasal 23 atas jasa Fright Forwarding pada BULOG sudah sesuai dengan tarif yang telah di ataur pada pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor.36 Tahun 2008, Pelaksanaan Pemotonga PPh Pasal 23 atas jasa Freight Forwar pada Perum BULOG sudah sesuai Peraturan Mentri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Mentri Keuangan 141/PMK.03/2015., Prosedur penyetoran PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Prosedur Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan melaporkannya melalui situs DJP Online dengan E-Form. Setelah dilakukannya perbandingan anatara Undang-Undang dan Peraturan Mentri Keuangan tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG divre NTB tidak ditemukan perbedaan pelaksanaan tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 23 atau sudah sesuai dengan Undang-Undang serta Peraturan Mentri Keuangan, akan tetapi lebih baiknya Perum BULOG tetap melakukan kegiatan ini secaro konsisten dan di tingkatkan agar tercapainya kelancaran Penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 23 sebagai motivasi bagi Wajib Pajak.