Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

JUAL BELI KONDOM DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA APOTEK KIMIA FARMA WUA-WUA) Wijaya, Rachmat Adi; Idris, Muh.; Maguni, Wahyudin
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 1 No 2 (2019): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v1i2.2847

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana mekanisme transaksi jual beli kondom di Apotik Kimia Farma Wua-Wua Kota Kendari dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual beli kondom di Apotik Kimia Farma Wua-Wua Kota Kendari. Penggunaan kondom sejatinya hanya diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang telah menikah bukan untuk pasangan yang belum sah. Selain dari pada penggunaanya yang dibatasi begitu pula dengan pemasaran atau penjualannya yang hanya untuk pasangan suami isteri yang sah. Namun seiring dengan berkembangnya pasar pada saat ini kondom bisa didapatkan dengan mudah karena dijual secara bebas di toko-toko kecil modern seperti minimarket dan bahkan di apotek sekalipun yang dalam penjualannya tidak memandang usia tua atau muda. Dalam penelitian fokus pada perkembangan isu perdagangan barang yang berupa alat kontrasepsi Kondom, dimana alat ini merupakan alat yang memiliki manfaat namun disisi lain dapat membuka pintu yang membawa masyarakat Indonesia kepada pelanggaran hukum islam. Hal ini sangat fatal karena itu diperlukannya penelitian lebih mendalam mengenai penjualan alat kontrasepsi berupa Kondom tersebut guna menciptakan lingkungan yang tentram dalam kehidupan bermasyarkat terutama bagi masyarakat muslim. Mekanisme penjualan alat kontrasepsi Kondom di Kimia Farma Wua-Wua  jauh dari syarat sah, dan rukun jual beli apalagi bila membawanya ke ranah  prinsip maqashidu Syari’ah. Penjualan alat kontrasepsi kondom di Kimia Farma Wua-Wua jika ditinjau dengan hukum islam tentu saja boleh namun dalam praktiknya dilapangan Kimia Farma Wua-Wua haruslah sesuai dengan prinsip maqashidu Syari’ah dalam hal  ini asas al-dharuriyaat al-khamsah ( lima hal yang sangat penting ) yakni, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI POBOLOSI SEBAGAI TRANSAKSI BARTER DI PASAR SAMPUAWATU KECAMATAN KALEDUPA KABUPATEN WAKATOBI Nurlaila, Nikmat; Idris, Muh.; Ridha, Ahmad
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 4 No 2 (2022): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v4i2.4530

Abstract

Pobolosi merupakan sebuah sebagai kegiatan dagang yang dilakukan dengan cara mempertukarkan komoditi yang satu dengan komoditi yang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Tradisi Pobolosi sebagai transaksi barter dan untuk mengetahui serta menganalisis bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang pelaksanaan Tradisi Pobolosi sebagai transaksi Barter.Jenis penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Pertama Pelaksanaan Pobolosi Di Pasar Sampuawatu dimulai dengan saling menawarkan barang antar pedagang,dimana nelayan dengan menjajakkan hasil tangkapannya menggunakan perahu kecil (Koli-koli) berupa ikan basah dari berbagai jenis ikan dan Petani yang juga menjajakkan hasil perkebunannya berupa jagung, umbi-umbian dan sebagainya,kemudian apabila sudah saling suka barulah mereka saling menawarkan harga barang, apabila mereka sudah cocok dengan harga barang maka selanjutnya mereka akan saling menyesuaikan jumlah barang yang ditukarkan dengan harga yang sudah ditetapkan.Kedua,Masyarakat Kaledupa masih tetap mempertahankan Pobolosi sebagai media transaksi karena beberapa faktor yaitu faktor Tradisi, faktor ekonomi,dan faktor pendidikan. Ketiga, Analisis Hukum Islam dalam pelaksanaannya sudah memenuhi rukun dan syarat sah Barter namun ada sebagian kecil pedagang yang melakukan jual beli yang dilarang dan praktik barter yang tidak sesuai dengan syariat seperti tidak melakukan transparansi harga pada saat negosiasi.