Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

KEWENANGAN DINAS SUMBER DAYA AIR DALAM PELAKSANAAN PROGRAM REVITALISASI TANGKI SEPTIK RUMAH TANGGA DI KELURAHAN RAMBUTAN JAKARTA TIMUR BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG REVITALISASI TANGKI SEPTIK Setiawan, Muhammad Rafli; Ikomatussuniah, Ikomatussuniah; Cahyani, Ferina Ardhi
DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya Vol 26, No 2 (2025): DEDIKASI
Publisher : Prodi Ilmu Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31293/ddk.v26i2.9210

Abstract

Masalah air limbah domestik, khususnya di kota besar padat penduduk merupakan isu yang krusial dan selalu menarik perhatian banyak pihak saat ini. Air limbah domestik yang tidak disalurkan dengan benar berperan besar dalam pencemaran air bersih yang nantinya berdampak pada kualitas kehidupan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah DKI Jakarta selaku pengatur seluk-beluk dari pemerintahan memiliki kewajiban dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik untuk memenuhi hak dasar masyarakat yaitu memiliki sanitasi yang layak. Upaya yang dilakukan salah satunnya dengan revitalisasi tangki septik yang merupakan kegiatan untuk menyediakan tangki septik rumah tangga yang berkualitas, berfungsi dengan baik dan memenuhi baku mutu yang dilakukan dalam bentuk pembangunan ataupun perbaikan. Teori yang digunakan yaitu teori kewenangan dan teori pengawasan. Metode penelitian yaitu yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yaitu deskripstif analitis. Sumber data yaitu data primer ditunjang oleh data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan RTS rumah tangga dengan memberikan delegasi kepada DSDA Provinsi DKI Jakarta melalui ketentuan diatur dalam Lampiran VII Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022. DSDA Provinsi DKI Jakarta telah melakukan perencanaan, pembangunan, dan perbaikan tangki septik dengan dibantu Perumda Paljaya. Pelaksanaan program RTS belum optimal, DSDA Provinsi DKI Jakarta menghadapi empat hambatan, dengan hambatan paling utama adalah ketidakberlanjutan pelaksanaan program RTS pada Tahun 2024. Adanya pengkajian ulang dari Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi alasan belum terlaksananya program RTS ditahun 2024.