Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM

Akad Nikah Virtual Perawat Saat Covid-19: Tinjauan Hukum Perkawinan Islam dan Hukum Kesehatan Muhammad Habibi Miftakhul Marwa; Norma Sari
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 29 No. 3: SEPTEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol29.iss3.art10

Abstract

Nurses are at the forefront of handling COVID-19. Technological advances plus the Covid-19 emergency resulted in the implementation of the marriage contract being carried out virtually by nurses while undergoing isolation. This study aims to analyze the practice of virtual nurses' marriage contracts during the covid-19 pandemic according to marriage law and health law. This is a normative legal research conducted by means of literature research to explore primary and secondary legal materials using a conceptual approach. The results of this study concluded that the practice of virtual marriage contracts carried out by nurses during the COVID-19 pandemic had two important aspects to consider, namely aspects of religion and health. The Marriage Law does not explicitly regulate virtual marriage contracts, but the arrangements are returned to the laws of each religion. There are differences of opinion regarding virtual marriage contracts in the treasures of Islamic marriage law. The group that refuses to think that the marriage contract must be carried out directly in one assembly, while those who accept mean one assembly in the sense of one continuous time. Nurses who are in isolation due to Covid and decide to hold a virtual marriage contract as an effort to maintain the health of themselves and the community as well as to realize the maqashid sharia marriage, which is to protect religion, soul, mind, lineage, and property. Key Words: Virtual marriage contract, covid-19, health, nurse AbstrakPerawat menjadi garda depan dalam penanganan covid-19. Kemajuan teknologi ditambah darurat covid-19 mengakibatkan penyelanggaraan akad nikah dilakukan secara virtual oleh perawat saat menjalani isolasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik akad nikah virtual perawat saat pandemi covid-19 menurut hukum perkawinan dan hukum kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara studi pustaka (literature reseacrch) untuk menelusuri bahan hukum primer dan sekunder dengan pendakatan konsep (conceptual apparoach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik akad nikah virtual yang dilakukan perawat saat pandemi covid-19 terdapat dua aspek penting yang menjadi pertimbangan, yaitu aspek agama dan kesehatan. Undang-Undang Perkawinan tidak secara tegas mengatur akad nikah virtual, tetapi pengaturannya dikembalikan kepada hukum agama masing-masing. Terdapat perbedaan pendapat mengenai akad nikah virtual dalam khazanah hukum perkawinan Islam. Kelompok yang menolak menganggap akad nikah harus dilakukan langsung dalam satu majelis (tempat), sementara yang menerima memaknai satu majelis dalam arti satu waktu yang berkesinambungan. Perawat yang menjalani isolasi karena covid dan memutuskan melangsungkan akad nikah virtual sebagai upaya menjaga kesehatan diri dan masyarakat serta mewujudkan maqashid syariah nikah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kata-kata Kunci: Akad nikah virtual; covid-19; kesehatan; perawat
Tinjauan Maqashid Syariah Kontemporer terhadap Keadaan tanpa Kewarganegaraan Miftakhul Marwa, Muhammad Habibi
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 31 No. 2: MEI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol31.iss2.art2

Abstract

Statelessness has become a global problem. It is estimated that there are currently 12 million stateless people worldwide. This paper aims to analyze in depth the issue of statelessness according to contemporary maqashid sharia. The normative legal research method is employed in this paper as it uses secondary data obtained through literature study. Literary sources related to the object of the study are analyzed descriptively and qualitatively by utilising a conceptual approach. The results of this research show that Islam does not actually provide a specific provision regarding statelessness, since such situation is more related to the domestic laws enforced in each country. The paradigm of contemporary maqashid sharia is directed more towards the concept of development and rights rather than protection and preservation. Statelessness prevents a person from obtaining and developing basic human rights, such as individual rights, collective rights, civil rights, political rights, economic rights, social rights and cultural rights. Thus, statelessness must be mitigated due to the harms that it brings rather than the good.Keywords: Harms, Maqashid Sharia, Statelessness. AbstrakKeadaan tanpa kewarganegaraan telah menjadi masalah global. Diperkirakan saat ini terdapat 12 juta orang tanpa kewarganegaraan di seluruh dunia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam keadaan tanpa kewarganegaraan menurut maqashid syariah kontemporer. Metode dalam penulisan artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif karena memakai data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Sumber kepustakaan yang berkaitan dengan objek kajian kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya Islam tidak memberi penjelasan spesifik mengenai keadaan tanpa kewarganegaraan, karena keadaan ini lebih berkaitan dengan hukum yang diberlakukan pada suatu negara. Paradigma maqashid syariah kontemporer lebih diarahkan pada konsep development and rights daripada protection and preservation. Keadaan tanpa kewarganegaraan menghambat seseorang dalam mendapatkan dan mengembangkan hak dasar manusia, seperti hak individu, hak kolektif, hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya. Oleh karena itu, keadaan tanpa kewarganegaraan harus dihindari karena lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan maslahat.Kata Kunci: Keadaan tanpa Kewarganegaraan, Maqashid Syariah, Mudarat.