Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search
Journal : Jurnal Suara Pengabdian 45

Hakekat dan Implementasi Keilmuan Ilmu Hukum Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani
Jurnal Suara Pengabdian 45 Vol. 2 No. 4 (2023): Desember: Jurnal Suara Pengabdian 45
Publisher : LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/pengabdian45.v2i4.1207

Abstract

Keilmuan ilmu hukum adalah ilmu. ciri khas ilmu hukum sebagai suatu ilmu yang “sui generis”. Ilmu hukum sebagai ilmu yang sui generis karena ilmu hukum memilki empat hal yang khas atau khusus yaitu adanya karakter normatif ilmu hukum, terminologi ilmu hukum, lapisan ilmu hukum, dan jenis ilmu hukum. Sebagai ilmu maka keilmuan ilmu hukum mempunyai karakter yang khas ilmu hukum. Di samping itu karena keilmuan hukum adalah ilmu maka ilmu hukum mempunyai objek yang dikajian atau objek kajian yang diselidiki. Objek kajian yang diselidiki dapat dilakukan melalui pendekatan atau studi normatif dan juga dapat dilakukan dengan studi empiris.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Polda Jawa Tengah Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani
Jurnal Suara Pengabdian 45 Vol. 3 No. 2 (2024): Juni Jurnal Suara Pengabdian 45
Publisher : LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/pengabdian45.v3i2.1661

Abstract

Sosialisasi berupaya untuk meningkatkan, memperkenalkan dan menjelaskan KUHP yang baru disahkan dan cara penyuluhan hukum di Polda Jawa Tengah. Secara hukum, kewajiban mensosialisasikan aturan baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Sosialisasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui asas, jenis-jenis pidana, pengkualifikasian kejahatan dan pelanggaran dalam KUHP Nasional serta kedudukan tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional. Metode yang digunakan dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat ini adalah berupa sosialisasi dan penyuluhan hukum. Perundang-undangan yang baik memenuhi kebutuhan masyarakat. Kejahatan baru memerlukan pembatasan hukum agar sesuai dengan periode yang selalu berubah. Dari sinilah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disahkan.
Sosialisasi Diskresi Kepolisian dan Restorative Justice di Setukpa Lemdiklat Polri Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani
Jurnal Suara Pengabdian 45 Vol. 3 No. 3 (2024): September : Jurnal Suara Pengabdian 45
Publisher : LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/pengabdian45.v3i3.1999

Abstract

Sosialisasi berupaya untuk meningkatkan dan menjelaskan diskresi kepolisian dan Restorative Justice. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah berupa sosialisasi dan penyuluhan hukum. Saat ini penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui Restorative Justice merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat mempunyai harapan yang tinggi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu aparat penegak hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang sebagai penyidik ​​untuk melakukan penyidikan terhadap segala tindak pidana dalam rangka penegakan hukum. Penegakan hukum tentunya dilakukan sesuai program prioritas Kapolri yang mengusung konsep Transformasi Menuju Polisi yang Prediktif, Responsif, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI) demi terwujudnya tujuan hukum.
Penguatan Pemahaman Masyarakat tentang Mekanisme Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani
Jurnal Suara Pengabdian 45 Vol. 4 No. 3 (2025): September: Jurnal Suara Pengabdian 45
Publisher : LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/9kpdke33

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang membutuhkan perlindungan hukum yang kuat. Namun, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme perlindungan hukum sering menjadi hambatan dalam penanganan kasus. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji peran penting masyarakat dalam pencegahan, pelaporan, dan pendampingan korban. Hasilnya menunjukkan bahwa penguatan pemahaman masyarakat melalui sosialisasi, pendidikan hukum, dan kerja sama lintas sektor sangat diperlukan untuk mewujudkan perlindungan anak yang efektif.