Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Dan Kendala-Kendalanya (Studi Putusan Perkara No. 34/Pdt.G/2013/Pn.Pkl) Umami, Yurida Zakky; Prakoso, Adityo Putro
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2022): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v15i1.6494

Abstract

Seiring transaksi jual beli yang semakin berkembang, menjadi penyebab munculnya transaksi dengan nominal yang besar, sehingga pembayaran secara tunai sulit dilakukan. Hal ini memicu munculnya berbagai macam alat pembayaran, salah satunya dengan surat berharga, salah satunya adalah Bilyet Giro. Pada prakteknya, penggunaan Bilyet Giro dalam transaksi jual beli seringkali menimbulkan permasalahan yang dapat menyebabkan seseorang melakukan wanprestasi. Salah satu contoh permasalahan karena Bilyet Giro ini adalah pada transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat. Pada kenyataannya, semua Bilyet Giro yang dibayarkan Tergugat kepada Penggugat ditolak oleh Bank yang menerbitkan dengan alasan saldo rekening Giro tidak mencukupi atau kosong.Pada perkara ini, Majelis Hakil telah mengeluarkan  Penetapan Sita No. 34/Pdt.G/2013PN.PKL dan telah dicatatkan pada Kantor Pertanahan Kota Pekalongan. Jaminan (agunan milik Tergugat I dan Terguggat II) yang jadikan jaminan pengambilan Kredit tidak ada lagi pada Tergugat III, dimana hal tersebut akan mennyebabkan sita jaminan tidak dapat di eksekusi. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: Apa hasil putusan Pengadilan Negeri Pekalongan No. 34/Pdt.G/2013/PN.PKL yang harus di eksekusi? dan Apa Kendala-kendala yang timbul dalam eksekusi putusan Pengadilan Negeri Pekalongan No. 34/Pdt.G/2013/PN.PKL?Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu suatu riset dengan penyelidikan berdasarkan obyek di lapangan, dan dianalisis dengan metode analisis deskriptif, yaitu menganalisa data yang telah diuraikan dan memaparkan objek penelitian secara jelas. Berdasarkan pembahasan di atas maka yang harus dieksekusi pada Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan No. 34/Pdt.G/2013/PN.PKL adalah: Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar pada Penggugat secara Tunai dan Lunas, Menyatakan sah sita jaminan terhadap sertifikat hak milik atas nama Tergugat, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara Kendala-kendala yang menghambat jalannya eksekusi adalah, ditemukan fakta bahwa jaminan berupa sertifikat tanah hak milik atas nama pemegang hak Tergugat I tidak ada lagi di tangan Tergugat III dan telah beralih hak kepemilikan.
Netralitas Mediator Hakim Pengadilan Demak dalam Penyelesaian Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Perkara Nomor 46/Pdt.G/2022/PN Dmk) Umami, Yurida Zakky
Smart Law Journal Vol. 3 No. 2 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v3i2.83

Abstract

Setiap manusia adalah makhluk sosial yang tentunya memiliki kepentingan yang berbeda-beda yang seringkali berujung sengketa. Tidak sedikit sengketa yang muncul di pengadilan tersebut seperti sengketa Perbuatan Melawan Hukum. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan tersebut menjadikan mediasi sebagai salah satu bentuk unsur pendukung untuk peningkatan akses terhadap masyarakat pada asas penyelenggaraan peradilan yang mudah atau sederhana, cepat dan berbiaya yang tidak mahal. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah mengenai prosedur mediasi dan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Hakim Mediator dalam pelaksanaan mediasi perkara Nomor 46/Pdt.G/2022/PN Dmk di Pengadilan Negeri Kelas I B Demak. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan meneliti data sekunder yang berupa berkas gugatan Perbuatan Melawan Hukum serta Putusan Akta Perdamaian Nomor Perkara 46/Pdt.G/2022/PN Dmk, yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa gugatan perbuatan melawan hukum diawali dengan tahap pendaftaran gugatan. Setelah itu, Hakim Ketua Majelis kemudian mengarahkan untuk melakukan mediasi. Adapun dalam mediasi juga terdapat beberapa tahapan seperti Tahap Pra Mediasi, Tahap Mediasi, Akhir Mediasi, dan Kesepakatan Perdamaian. Mediator memiliki pandangan maupun pendapat agar tetap menjaga netralitas. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan mediator dalam proses mediasi perkara nomor 46/Pdt.G/2022/PN Dmk adalah faktor ekonomi Para Tergugat dan tidak terdapat tempat lain yang dapat digunakan oleh para tergugat.
Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Nama Artis Dalam Bisnis Fashion Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Umami, Yurida Zakky
SOSIO DIALEKTIKA Vol. 10 No. 2 Tahun 2025
Publisher : LP2M

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/sd.v10i2.15488

Abstract

Abstrak Seiring dengan berkembangnya teknologi, pembuatan suatu karya oleh manusia menjadi semakin mudah dilakukan. Internet telah menjadi salah satu media informasi yang dimanfaatkan oleh masyarakat modern untuk mencari referensi maupun inspirasi sebelum menghasilkan suatu karya yang bernilai. Internet memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi, termasuk mengenai artis yang sedang populer. Nama artis yang sering muncul di media sosial, berita, maupun platform digital menjadi lebih dikenal oleh masyarakat. Kondisi ini mendorong pelaku usaha fashion memanfaatkan popularitas nama artis tersebut sebagai bagian dari desain produk untuk menarik perhatian konsumen. Sehingga, pada prakteknya nama artis sering dicantumkan pada desain pakaian. Nama artis merupakan bagian dari identitas yang memiliki nilai komersial dan reputasi. Penggunaan nama artis dalam desain fashion tanpa izin dapat menimbulkan kerugian bagi artis, baik dari segi ekonomi maupun reputasi. Oleh karena itu, hukum memberikan perlindungan agar identitas tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan sifat penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber hukum, seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta literatur lain yang relevan untuk memperoleh gambaran umum mengenai permasalahan yang dikaji. Perlindungan terhadap penggunaan nama artis sering dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap karya cipta seperti foto, gambar, desain grafis, maupun karya seni lainnya yang sering digunakan dalam desain pakaian. Seorang artis memiliki hak ekonomi atas karya atau citra yang dimilikinya. Jika nama artis digunakan pada produk fashion untuk tujuan komersial tanpa persetujuan, maka pihak yang menggunakan nama tersebut dapat dianggap mengambil keuntungan ekonomi secara tidak sah. Oleh karena itu, penggunaan nama artis seharusnya dilakukan dengan izin atau melalui kerja sama resmi Perlindungan hukum terhadap penggunaan nama artis dalam bisnis fashion dapat dilakukan melalui dua bentuk, yaitu: Perlindungan Preventif, yaitu perlindungan yang bersifat pencegahan melalui pengaturan dalam peraturan perundang-undangan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran. Perlindungan Represif, yaitu perlindungan yang diberikan ketika pelanggaran telah terjadi, misalnya melalui penyelesaian sengketa, tuntutan ganti rugi, atau sanksi pidana terhadap pelaku. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Artis, Bisnis Fashion, Hak Cipta Abstract With the advancement of technology, it has become increasingly easy for people to create works of art. The internet has become one of the information channels utilised by modern society to seek references and inspiration before producing a valuable piece of work. The internet makes it easy for people to access a wide range of information, including details about popular artists. Artists whose names frequently appear on social media, in the news, or on digital platforms are becoming increasingly well-known to the public. This situation has encouraged fashion businesses to capitalise on the popularity of these artists’ names as part of product designs to attract consumer attention. Consequently, in practice, artists’ names are frequently featured on clothing designs. An artist’s name constitutes part of their identity, possessing commercial value and reputation. The use of an artist’s name in fashion designs without permission may cause harm to the artist, both economically and in terms of reputation. Consequently, the law provides protection to ensure that such identity is not misused by third parties. The research methodology employed in this study is a normative legal approach with a qualitative research nature. This study was conducted using data and information obtained from various legal sources, such as legislation, books, academic journals, and other relevant literature, to provide an overview of the issues under examination. Protection against the use of an artist’s name is often linked to Law No. 28 of 2014 on Copyright. This law provides protection for creative works such as photographs, images, graphic designs and other works of art that are frequently used in clothing design. An artist holds economic rights over their works or likeness. If an artist’s name is used on fashion products for commercial purposes without consent, the party using the name may be deemed to be deriving economic benefit unlawfully. Therefore, the use of an artist’s name should be carried out with permission or through formal collaboration. Legal protection regarding the use of an artist’s name in the fashion industry can be achieved through two forms, namely: Preventive Protection, which is protection of a preventative nature through regulations in legislation to ensure the public does not commit infringements. Repressive Protection, which is protection provided once a violation has occurred, for example through dispute resolution, claims for damages, or criminal sanctions against the perpetrator. Keywords: Legal Protection, Artists, Fashion Business, Copyright